Tingkatkan Kualitas Penjualan Pelaku Usaha Pangan Segar, DKPP Kota Kediri Berikan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

berita | 07/03/2024

 

Guna mendorong para pelaku usaha pangan segar agar lebih peduli akan pentingnya legalitas atau izin edar dan kemasan yang sesuai, hari ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri menggelar sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan yang mengundang 30 orang pelaku usaha dari berbagai sektor, yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (7/3).

 

Saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan mengatakan bahwa di zaman modern saat ini, masyarakat lebih selektif dan makin pintar memilih produk segar yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Melihat kebutuhan ini, maka penting bagi pelaku usaha produk pangan segar untuk memperhatikan keamanan produknya dengan mendapatkan legalitas atau izin edar produk. 

 

Namun menurut Ridwan hingga saat ini, masih sedikit pelaku usaha pangan segar yang telah memiliki legalitas atau izin edar. Berdasarkan data dari DKPP Kota Kediri, hingga awal tahun 2024 pelaku usaha pangan segar yang telah mengantongi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)  baru 5 orang pelaku usaha dengan jumlah komoditas sebanyak 43 produk dan 8 komoditas yang telah mendapatkan sertifikasi Prima 3. 

 

“Melalui sosialisasi ini kita pengen para pelaku usaha pangan segar lebih paham perlunya legalitas dan izin edar. Agar pangan segar yang diproduksi oleh petani, yang dijual oleh pelaku usaha dan dinikmati oleh masyarakat Kota Kediri itu benar-benar terjamin keamanannya dan terbebas dari bahan kimia berbahaya serta faktor berbahaya lainnya,”jelasnya. 

 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ridwan bahwa sertifikasi prima merupakan jaminan kualitas dari hasil pertanian buah-buahan dan sayuran yang telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai dengan tingkatannya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur.

 

“Dengan adanya sertifikat maupun izin edar, produk yang dihasilkan pelaku usaha kita bisa diterima masyarakat, bisa memberikan nilai tambah dan dapat memenuhi kebutuhan pasar saat ini dengan produk-produk yang berkualitas,”ungkapnya.

 

Tak hanya itu, yang tak kalah penting dalam memasarkan sebuah produk, para pelaku usaha pangan segar juga harus bisa membuat kemasan yang menarik dan memberikan jaminan kualitas pada konsumen. “Jadi pada kemasan ini harus mencakup nama produk, berat, produsen dan nomer pendaftaran. Sehingga produk yang dijual oleh pelaku usaha di Kediri benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar layak untuk dikonsumsi,”jelasnya.

 

Ridwan menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar, sertifikasi prima 3 maupun bimbingan membuat kemasan produk secara gratis. “Secara bertahap akan kita data pelaku usaha yang belum memiliki izin edar, sertifikat dan memiliki kemasan yang belum maksimal. Nantinya akan kita bina dan kita fasilitasi, dengan biaya yang diakomodir oleh Pemkot Kediri,”ungkapnya.

 

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang difasilitasi pengurusan izin edar, sertifikasi dan bimbingan kemasan, Ridwan mengatakan nantinya Pemkot Kediri, petani, pelaku usaha, pasar modern dan konsumen di Kota Kediri bisa menjadi mitra. “Apa yang dibutuhkan oleh konsumen di Kota Kediri bisa dicukupi oleh pelaku usaha dari Kota Kediri, sehingga dapat meningkatkan perputaran perekonomian di Kota Kediri,”harapnya.

 

Dampak adanya fasilitasi dari DKPP Kota Kediri ini, turut dirasakan salah satu pelaku usaha pangan segar the daun bit, Zaky Alami. Zaky mengaku ia baru memulai usahanya pada bulan Mei tahun 2023 lalu mulai mengurus izin edar pada Juli 2023 dan di bulan Agustus 2023 izin edar produknya sudah keluar. Ia mengatakan bahwa kepengurusan izin edar di Kota Kediri sangat mudah terutama dengan adanya bantuan dari DKPP Kota Kediri. 

 

"Petugas-petugas DKPP sangat ramah dan selalu siap membantu, bahkan ketika saya ada yang dibutuhkan cukup menghubungi kontak beliau tanpa harus datang ke kantor juga bisa. Jadi buat para pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar jangan khawatir. Langsung bawa produk panjengan dan konsultasikan ke DKPP, Insyallah kita akan didampingi dengan baik,"ujarnya saat turut hadir pada kegiatan sosialisasi sebagai narasumber motivator bagi para pelaku usaha.

 

Selain Zaky, juga dihadirkan narasumber dari UPT Pengawasan Sertifikasi Hasil Pertanian, Sifani Kafelia Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur. Pada sosialisasi ini, Sifani mengatakan bahwa untuk menjamin keamanan pangan, ia menyarankan pada para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran izin edar. 

 

“Kalau untuk usaha kecil dan mikro bisa melakukan pendaftaran izin edar PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) kota/kabupaten setempat. Kalau untuk usaha menengah dan besar di OKKP-D Jawa Timur. Selain itu, untuk jaminan keamanan pangan dapat dilakukan melalui sertifikasi prima 3, sertifikasi organik atau pendaftaran sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan,”jelasnya.

 

Pada sosialisasi tersebut Sifani memberikan materi tentang sertifikasi Prima 3, sertifikasi organik aturan Peraturan Badan Pangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang label pangan segar. Ia berharap dengan diberikannya sosialisasi tersebut, hasil pertanian di Kota Kediri bisa memiliki nilai tambah, nilai daya saing yang tinggi, dapat masuk ke berbagai lapisan market serta memiliki label yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri