RSUD Gambiran

perangkat | 21 November 2021

Alamat Kantor   : Jl. Kapten Tendean No.16, Pakunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur 64133

Direktur

Nama                   : dr. ADITYA BAGUS DJATMIKO, M.Kes

Kelahiran             : Surabaya, 2 April 1971

 

Tugas Pokok :

  1. Rumah  Sakit  Umum  Daerah  mempunyai  tugas  melaksanakan  upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan  meningkatkan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan  pelayanan  medis,  penunjang  medis  dan  non medis, asuhan keperawatan, dan rujukan;
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan medis dan paramedis;
  3. Penyelenggaraan  penelitian  dan  pengembangan  kesehatan  yang mendukung perumusan kebijakan pemerintah daerah;
  4. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan;
  5. Perumusan  kebijakan  teknis  dibidang  pelayanan  pengobatan  di rumah sakit;
  6. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pelayanan pengobatan di rumah sakit;
  7. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan pengobatan di rumah sakit; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUSUNAN ORGANISASI :

Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, terdiri dari :

a.  Direktur, membawahi :

  1. Wakil Direktur Umum dan Keuangan;
  2. Wakil Direktur Pelayanan.

b.  Wakil Direktur Umum dan Kuangan, membawahi :

1.  Bagian Umum, membawahi :

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Sub Bagian Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Rumah Tangga.

2.  Bagian Keuangan, membawahi :

  1. Sub Bagian Penyusun Anggaran;
  2. Sub Bagian Perbendaharaan;
  3. Sub Bagian Mobilisasi Dana.

3.  Bagian Perencanaan, Rekam Medis,  Penelitian dan pengembangan, membawahi :

  1. Sub Bagian Perencanaan;
  2. Sub Bagian Rekam Medik;
  3. Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan.

c.   Wakil Direktur Pelayanan, membawahi :

1.  Bidang Pelayanan, membawahi :

  1. Seksi Pelayanan Medis;
  2. Seksi Penunjang Medis.

2.  Bidang Keperawatan, membawahi :

  1. Seksi Tenaga Keperawatan;
  2. Seksi Penelitian Keperawatan.

d. Kelompok Jabatan Fungsional.