Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Dindik Kota Kediri Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

berita | 28/02/2024

Dinas Pendidikan Kota Kediri berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri dalam mempercepat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ada di Kota Kediri, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada 164 lembaga pendidikan KB, TK, SD dan SMP yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Anang Kurniawan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula Ki Hajar Dewantoro Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri, Rabu (28/2). Anang mengatakan di dalam dua aturan tersebut terdapat sebuah kewajiban dalam suatu lembaga pendidikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Kota Kediri dari sekitar empat ribu pendidik dan tenaga pendidikan cakupan yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Saat ini kita berupaya untuk menaikkan jumlah cakupan itu, kalau bisa tahun ini mencapai 100%,”ujarnya.

Anang menjelaskan upaya tersebut pihaknya lakukan dengan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran pada satuan pendidikan untuk pelaksanaan kedua aturan diatas.

“Kita juga tugaskan pengawas-pengawas untuk memantau pelaksanaannya dan langkah selanjutnya kita juga lakukan sosialisasi pada hari ini. Tidak hanya sosialisasi, disini kita juga siapkan layanan pendaftaran program BPJS Kesehatan,”terangnya.

Lebih lanjut Anang juga menjelaskan bahwa di tahun depan, pihaknya akan berupaya menjamin dua dari lima jaminan sosial bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Kedua jaminan sosial ini sudah kita anggarkan di tahun depan,”ungkapnya.

Maka dari itu, Anang berharap agar pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Kediri seluruhnya bisa segera terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita sudah berikan subsidi pada kedua jaminan ini dengan kisaran biaya Rp. 13 ribu per orang per bulan. Namun lembaga pendidikan juga bisa menambahkan jaminan sosial lainnya jika memang diperlukan. Yang terpenting kedua jaminan sosial yang akan kita subsidi ini seluruhnya bisa mendapatkan,”ungkapnya.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Tri Buana Widayanti Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, dari 451 lembaga pendidikan di Kota Kediri baru 251 lembaga atau 56% yang sudah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan dengan total 1.504 kepesertaan yang telah aktif. “164 lembaga yang belum terdaftar ini, hari ini kita undang dan bantu untuk mendaftar. Sisanya ada yang saat ini sudah berproses,”ungkapnya.

Widayanti mengatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. “Karena setiap pekerjaan itu ada resiko, resiko atas pekerjaannya, resiko sosial seperti kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia yang kemungkinan terjadi,”ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Widayanti menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dana pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Tapi yang tepenting itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang harus dimiliki para pendidik dan tenaga kependidikan,”ungkapnya.

Melihat pentingnya kedua jaminan sosial ini, menurut Widayanti penting hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial pada hari ini. Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, lembaga pendidikan di Kota Kediri bisa memahami pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lembaganya.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri