cara asyik nongrong di kafe yang ada di Kota Kediri. (foto: istimewa)
AGTVnews.com – Demi upaya memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menetapkan Perwali no. 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya perwali ini, kafe dan tempat hiburan bisa buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Walikota berharap dengan adanya perwali tersebut bisa melindungi Bapak/Ibu pengusaha kafe, agar bisa tetap buka tapi tidak melanggar aturan.
Salah satu kafe di Setonopande, Kecamatan Kota, Alinea,mengharuskan pengunjung untuk cuci tangan di wastafel yang ada di pintu masuk. Usai cuci tangan, pramusaji menyodorkan tisu untuk mengeringkan tangan lalu mengetes suhu dengan termogun. Jika suhu di atas 37 derajat Celcius, maka dipersilakan untuk kembali.
“Juga yang tidak pakai masker, saya sarankan untuk membeli. Kami menyediakan. Tapi kalau tidak mau, ya tidak boleh masuk,” kata Agus Leo, pemilik Alinea, Senin (15/6/2020).
Usai melakukan proses tersebut, baru memesan menu dan duduk di kursi yang disediakan. Di kursi ini pun diberi jarak. Untuk yang bertanda silang merah artinya tidak boleh ditempati. Satu meja yang biasa memuat 10 orang, diisi maksimal 6 orang saja.
Selain itu, yang menarik adalah sekat pembatas kaca yang dipasang melintang di meja sehingga menghalangi droplet dari lawan bicara yang berhadapan meski sudah mengenakan masker. Desain sekat kaca ini menarik dan menyatu dengan desain kafe sehingga tetap nyaman.
Ia berharap, pengunjung juga menaati aturan. Kadang-kadang pengunjung tetap menggeser kursi karena ingin ngobrol lebih dekat dengan temannya. Atau ada yang sedikit protes, mau makan saja ribet. Hal itu perlu proses agar pengunjung mengerti bahwa protokol ini bukan ingin mempersulit namun untuk kebaikan bersama.
