Pastikan Roda Usaha di Kota Kediri Sesuai Standar, DPMPTSP Rutin Awasi Pelaku Usaha

berita | 23/02/2022

Rabu (23/2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri kembali adakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha bagi para usahawan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Kediri. Kegiatan rutin DPMPTSP tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar pelaksanaan usaha melalui pendekatan berbasis resiko. 

“Kegiatan ini juga untuk memantau kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan berdasar pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko,” ucap Edi Dharmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan pengawasan usaha dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah yang sesuai kewenangannya. “Karena kali ini subjek pengawasan kita adalah restoran (McDonnald), maka juga melibatkan Disbudparpora (Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga) dan DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan),” terang Edi.

Dirinya menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini perlu dilakukan untuk memperoleh kepatuhan dari pelaku usaha. Edi menjelaskan terdapat dua jenis kepatuhan usaha, yakni kepatuhan administrasi, meliputi: indikator pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyerapan tenaga kerja, dan kewajiban kemitraan. “Di samping secara administratif juga harus memenuhi kepatuhan teknis (pemenuhan persyaratan/kewajiban perizinan berusaha),” kata Edi.

Pihaknya menjelaskan alur kegiatan pengawasan dimulai dari identifikasi usaha, pengklasifikasian aktivitas/kegiatan usaha ke dalam beberapa bidang usaha, pengecekan persyaratan usaha, peninjauan ke lapangan guna menyesuaikan data yang dimiliki pemerintah dengan pelaku usaha, apabila terdapat ketidaksesuaian data maka DPMPTSP akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Evaluasi dari kegiatan-kegiatan sebelumnya kebanyakan yang kita temui bahwa persyaratan administrasi tidak berada di lokasi izin usaha, tetapi dibawa owner-nya. Sehingga kita kadang mengalami kesulitan untuk memantau langsung kesesuaian usaha,” ungkap Edi.

Pemerintah berharap kegiatan rutin ini dapat menembus target capaian yang telah ditetapkan, yakni 45 kegiatan pengawasan usaha tiap tahun. Di samping itu, melalui kegiatan ini para pengusaha di Kota Kediri dapat mematuhi apa yang menjadi syarat dan kewajiban usaha. “Kalau itu terlaksana suasana berusaha semakin baik maka realisasi investasi di Kota Kediri meningkat, dampaknya ialah tingkat perekonomian masyarakat meningkat pula,” tutupnya.


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri