Kursi Wawali Nasdem Siap Kawal Usulan Wali Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 08/04/2020

Harian Bhirawa Online

 

Ketua DPC Nasdem Kota Kediri Navis Kurtubi

Kota Kediri, Bhirawa
Partai Nasdem Kota Kediri mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk mencari pengganti sosok Wakil Wali Kota almarhum Liliek Muhibah.
Diungkapkan Ketua DPC Nasdem Kota Kediri Navis Kurtubi, dalam pertemuan itu Wali Kota mengusulkan agar Wawali diisi dari golongan Nahdliyin. “Sama pak Wali diserahkan sepenuhnya pada pada partai pengusung, dan saya kira cukup baik, Kita tahu Muhamadiyah di Wakili oleh Wali Kota, PDIP menduduki Ketua DPRD dan sepantasnya wawali diwakili Nahdliyin,” kata Navis.
Menurut Navis jika kursi Wawali ini diisi oleh Nahdliyin tentunya sangat tepat mengingat masyarakat Kota Kediri sebagian besar dari golongan Nahdliyin.
“Itu sangat logis, karena dengan ini tidak akan terjadi kecemburuan di masyarakat, Dan Nasdem siap mengawal masukan dari Pak Wali,” tegas Navis.
Navis Juga mengatakan jika Nasdem akan mencari sosok yang menjadi masukan wali kota, dan pihaknya tidak sekedar hanya mencari sosok yang bisa mendampingi wali kota dalam melanjutkan kepemimpinannya, namun sosok dari nahdliyin yang memiliki komitnen untuk membesarkan partai nasdem.
“Pertimbangan itu, kita tidak asal mencari sosok dari Nahdliyin, namun juga harus berkomitmen besarkan partai, kita tidak ingin nengecewakan partai,” tandasnya.
Terpisah, DPD PKS Kota Kediri selaku partai pendukung pasangan Abdulah Abu Bakar dan Almarhum Lilik Muhibah mengatakan jika ada beberapa tokoh NU yang pantas mendampingi Wali Kota , diantaranya Gus Qowim dan Gus Rofik.
“Ketua Tim Kampanye dulu Gus Qowim ada satu lagi Gus rofik KPUD, kalau menurut saya itu, namun apakah masih punya sahwat politik atau tidak, mungkin itu menurut saya yang paling tepat, karena jika salah memilih bisa berbahaya,” kata Ketua DPD PKS Kota Kediri Baru Rohman
Diketahui Pergantian wawali itu diatur UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Dan pengajuan pengganti Wawali mutlak dari partai Pengusung yakni Partai PAN dan Partai Nasdem.