“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, Dan selebihnya harus ditarik,” demikian diungkapkan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno. “Rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa terpaksa harus kami tarik.”
Karena jelas telah kedaluwarsa, petugas akhirnya membawa sedikitnya 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih berjajar di display toko milik Siti Ngaisah warga Kelurahan Ngampel.
“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” lanjut Hendratno kepada para pemilik toko
Di sela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kedaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.
Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin Pemkot Kediri, dan perwakilan dari ketiga kecamatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok ilegal. Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen. Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi. Dengan adanya sidak ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, dengan demikian ruang peredaran rokok illegal dapat semakin sempit.