Dinilai Tak Layak dan Membahayakan JPO Pangsud Dibongkar, Kepala DPMPTSP: Bukan Aset Pemkot Kediri

Kediri Dalam Berita | 20/06/2022

logo

Dinilai Tak Layak dan Membahayakan JPO Pangsud Dibongkar, Kepala DPMPTSP: Bukan Aset Pemkot Kediri

- Jumat, 17 Juni 2022 | 17:43 WIB
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) atau di depan Masjid Agung Kota Kediri dibongkar. (Bayu/memo)
X
 
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) atau di depan Masjid Agung Kota Kediri dibongkar. (Bayu/memo)
 

Kediri, koranmemo.com - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) atau di depan Masjid Agung Kota Kediri dibongkar.

JPO di Jalan Panglima Sudirman yang dibongkar tersebut, selain tidak layak pakai dan membahayakan, juga tidak termasuk dalam aset Pemkot Kediri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Darmasto yang dikonfirmasi, Jumat (17/6), membenarkan jika JPO ini bukan aset Pemkot Kediri.

JPO yang dibangun pada tahun 2003 itu merupakan milik PT. Oxcy Jaya Putra dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Kediri pada masa itu.

 

Kemudian dilengkapi dengan surat izin pengelolaan JPO untuk pemasangan reklame pada tahun 2003. 

"Alasan dibongkarnya JPO ini karena sudah tidak layak fungsi yang dapat membahayakan pengguna," ujar Edi.

Aduan terkait keselamatan dan estetika dari JPO ini juga banyak ia terima dari berbagai pihak. Mulai dari instansi terkait hingga aspirasi dari masyarakat.

Selama hampir satu setengah tahun terakhir JPO ini sudah tidak difungsikan untuk menyeberang oleh masyarakat.

Hal itu ditandai dengan ditutupnya kedua akses tangga naik yang berada di timur dan barat jalan oleh Satpol PP Kota Kediri, sejak Februari 2021.

Mengenai proses pembongkaran JPO, rencananya dilakukan selama 14 hari, namun diprediksi bisa lebih cepat, mulai 16 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sejumlah besi yang berasal dari tangga naik JPO sebelah timur juga sudah mulai dicopot.

Kegiatan pembongkaran ini diperkirakan tidak berdampak yang signifikan terhadap arus lalu lintas.

 

Proses penurunan rangka pada badan jembatan yang perlu menggunakan alat berat akan dilakukan pada tengah malam. 

"Diperkirakan proses itu selama empat jam, mulai pukul 12 malam atau pukul 24.00," ujarnya.

Selain tidak menggangu arus lalu lintas, jam tersebut juga dipilih karena tidak banyak warga yang berada di sekitar lokasi. Sehingga untuk faktor keamanan dan keselamatan juga lebih baik.