BPPKAD dan KPKNL Malang Hapus Barang Milik Daerah Berupa Inventaris dan Kendaraan Dinas Milik OPD

berita | 10/10/2018

Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan penghapusan barang milik daerah berupa barang inventaris dan kendaraan dinas yang dimiliki OPD.

KPKNL sendiri adalah lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Dikatakan Kepala BPPKAD Kota Kediri melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Kota Kediri Widiantoro, pada Rabu (10/10), tim dari KPKNL Malang melakukan survey lapangan selama tiga hari yakni mulai tanggal 10 hingga 12 Oktober. Tujuannya untuk penilaian yang pada tahap akhir adalah penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang beberapa waktu lalu telah diusulkan oleh OPD. Penghapusan BMD ini nantinya dijual melalui lelang.

Saat ini yang diproses ada 9 OPD, karena pertimbangan tenaga dan kesediaan dari KPKNL. Apalagi untuk proses penilaian dan penghitungan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk OPD lain mungkin dilaksanakan di tahun 2019.

Untuk saat ini yang dihapuskan adalah inventaris kantor seperti kursi, printer yang rusak, dan sebagainya. Penghapusan tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, harus dilakukan secara bertahap. Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penghapusan kendaraan dinas. Barang inventaris yang akan dihapus sejumlah lebih dari 4000 barang.

Kedepan diharapkan akan tercapai pengelolaan BMD yang baik, akuntabel dan berimbang secara anggaran. Artinya barang yang tercatat di neraca dan kenyataannya balance.

Sementara itu, ditemui disela melakukan penilaian, perwakilan dari tim penilaian KPKNL Malang Ani Marfiana, mengatakan untuk tahap penilaiannya sendiri dilakukakan melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah survey lapangan, pada tahap ini tim akan melihat kondisi objek-objek penilaian yang ada di lapangan seperti apa. "Jadi selama tiga hari ini kita hanya mengcapture kondisi objek yang dinilai. Lalu nanti kita olah di kantor dan akan kami terbitkan laporan hasil penilaian. SOP kami 15 hari kerja setelah itu akan kami keluarkan nilainya," ujarnya.

Ani menambahkan untuk laporannya nanti dalam bentuk buku. Pada laporan hasil nanti akan diberikan resume nilai-nilai barangnya. "Untuk satu OPD kita terbitkan satu buku laporan. Sementara untuk kendaraan dinas laporannya akan dibuat satu buku per satu unit kendaraan,” imbunya.

Untuk jadwal pelaksanaan penilaian, pada hari Rabu di Dinas Kesehatan, DPM-PTSP, dan Kelurahan Jamsaren. Pada hari Kamis di Sekretariat DPRD, Kelurahan Sukorame dan Kelurahan Dermo. Pada hari Jumat di Inspektorat, SMP Negeri 1 Kediri dan BPPKAD.