2 Sekolah di Kediri Tidak Menggunakan K13

pendidikan | 07/01/2015

Sebanyak 2 sekolah negeri di Kota Kediri dipastikan tidak akan mengajukan usulan penggunaan Kurikulum2013 (K13). Kedua sekolah tersebut adalah SMP Negeri 6 Kediri serta SMA Negeri 5 Kediri.

Kepala SMP Negeri 6 Kediri, Yusuf Budi Santoso mengatakan alasan sekolahnya        tidak melanjutkan K13 adalah karena masih kurang lengkapnya sarana,

kegiatan belajar mengajar untuk K13 di sekolah tersebut. Dikonfirmasi melalui telepon, Yusuf menambahkan keputusan tersebut dibuat atas dasar keputusan para guru SMP Negeri 6 Kediri.

Yusuf mengatakan, dari segi sumber daya manusia sekolahnya sudah merasa mampu melanjutkan K13 di semester genap ini. Namun karena sarana belajar mengajar salah satunya buku induk belum dimiliki, mereka memilih untuk menggunakan KTSP terlebih dahulu hingga seluruh kelengkapan K13 dapat tercukupi. “Untuk SDM kita sudah siap. Hanya buku induk yang sementara belum kita miliki," ujamya.

Sementara itu dalam rapat komisi C DPRD Kota Kediri dengan para kepala sekolah SMP, SMA. dan SMK Negeri se-Kota Kediri pada Selasa (6/1) membahas tentang penyelenggaraan K13, mayoritas sekolah di Kota Kediri baik tingkat SMP hingga SMA tetap menggunakan K13 pada semester genap tahun ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan mengatakan pihak DPRD memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk menentukan sendiri kurikulum apa yang akan mereka terapkan pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015. “kami serahkan kepada sekolah masing-masing untuk memilih menggunakan K13 atau kurikulum 2006 (KTSP),” ujarnya.

Terkait mekanisme kelanjutan K13 bagi sekolah yang baru saja menggunakan K13 selama 1 semester, Reza menghimbau agar pihak sekolah mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan mengajukan usulan kepada instansi terkait bahwa sekolahnya ingin melanjutkan K13. Pihak sekolah sendiri yang akan kembali meneruskan K13 harus menyediakan seluruh sarana dan prasarana pendukung terselenggaranya K13 di sekolah mereka. Baik dalam kesiapan SDM dalam hal ini guru, maupun alat kelengkapan kegiatan belajar mengajar lainnya.

Prosedur pengajuan pihak sekolah sendiri untuk melanjutkan K13 menurut Reza tetap harus dilakukan sebagai tata cara teknis. Namun pihak Dewan tetap memberi kebebasan kepada Kepala Sekolah untuk memilih sendiri apakah terus menggunakan K13 atau KTSP.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto yang usai menghadiri pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengatakan saat ini untuk sekolah yang ingin melanjutkan K13 masih harus mengajukan usulan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan harus menunggu hasil evaluasi dari pihak tersebut untuk melanjutkan K13. Apabila disetujui usulan tersebut, maka sekolah yang bersangkutan baru bisa melanjutkan K13 pada awal tahun ajaran baru 2015/2016. “Hasil pertemuannya masih sama, sekolah yang baru 1 semester menggunakan K13 harus kembali menggunakan KTSP. Apabila menginginkan menggunakan K13, harus mengajukan usulan terlebih dahulu sambil menunggu hasil evaluasi dari pusat,” ujarnya.