DKP Gelar Sosialisasi Penerangan Jalan Umum

pemerintah | 14/11/2014

Bertempat di ruang pertemuan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri mulai tanggal 11-13 November 2014 diselenggarakan Sosialisasi Penerangan Jalam Umum (PJU) oleh DKP Kota Kediri dengan mengambil tema Kediri Bercahaya. Dalam sambutannya, Kepala DKP Kota Kediri Didik, Catur HP menyampaikan beberapa hal terkait dengan penerangan jalan umum.

Menurut Didik, PJU Kota Kediri yang saat ini dikelola oleh DKP berjumlah 5.000 titik lampu yang tersebar di tiga kecamatan. Sedangkan sesuai data terakhir masih terdapat sekitar 2.250 PJU ilegal. Rencananya, bersamaan dengan penerapan program Kediri Bercahaya pada tahun 2015, PJU tersebut akan dilegalkan. Bahkan jumlah PJU akan ditambah lagi dengan 4.000 titik lampu baru berserta insfrastrukturnya. “Sehingga pada tahun 2015 Kota Kediri betul-betul dapat bercahaya mulai jalan raya hingga gang-gang di pelosok perkampungan,” ujarnya.

Langkah strategis yang ditempuh DKP Kota Kediri untuk membuat Kediri lebih bercahaya sebenarnya mengarah kepada 3 hal pokok. Yakni legalitas PJU, penyediaan insfrasruktur yang sesuai standar nasional, dan efisiensi penggunaan daya listrik. Diharapkan dengan program Kediri bercahaya tahun 2015 dua hal pokok tentang legalisasi dan infrastruktur tersebut dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya pada tahun 2016 dan 2017 Kota Kediri dapat mengarah ke efisiensi dan peluncuran PJU pintar. Dalam hal ini, seluruh PJU dapat dikontrol melalui satu pusat pengendali.

Dalam sosialisasi tersebut banyak pertanyaan tentang PJU ilegal, pelaporan dan penanganan gangguan sehingga terjadi diskusi yang dinamis. Adapun dalam hal pelaporan gangguan PJU, DKP menyedikan hotline di nomor 0354- 682336 atau dapat dilaporkan melalui SMS dengan format NIK#Nama#isi laporan kirim SMS ke 082-232-4444-11 atau dapat juga melalui website surga.kedirikota.go.id dengan memasukkan NIK, nama, dan laporan serta SKPD yang dituju. Sementara itu untuk penangan gangguan PJU yang sifatnya mati lampu dan terdapat ketersediaan alat maka saat itu juga dapat ditangani. Namun manakala gangguannya bersifat jaringan maka penangannyanya akan dilakukan dalam 24 jam berikutnya.