Pemkot Kediri Jalankan Instruksi Presiden Terkait Pelaksanaan PPKM Level 4

Kediri Dalam Berita | 22/07/2021

Kediri, koranmemo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini mulai dilaksanakan tanggal 21 sampai 25 Juli nanti. Selanjutnya tanggal 26 Juli PPKM akan dilonggarkan secara bertahap jika kasus Covid-19 mulai turun.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menjelaskan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. “Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan menghindari lemahnya pelayanan rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu,” katanya saat jumpa pers, Rabu (21/7).

Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. Sejauh ini Pemerintah Kota Kediri telah melakukan penanganan Pandemi Covid-19 mulai dari hulu hingga hilir. Penanganan di hulu seperti halnya pembatasan mobilitas dan penerapan protokol kesehatan, sementara penanganan di hilir berupa pelayanan isolasi mandiri, pelayanan isolasi terpusat dan pelayanan kesehatan di RS.

“Kalau penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal, maka di hilirnya kita tidak mampu mengatasinya. Berapapun penambahan jumlah tempat tidur yang akan kita sediakan tidak akan mampu menampung jumlah pasien covid yang dirawat di Rumah Sakit apabila penanganan di hulu tidak dilakukan secara maksimal,” imbuhnya.

Selain langkah-langkah di atas, Wali Kota Kediri juga menyampaikan bahwa penanganan dampak sosial dari kebijakan ini harus diatasi. Pemerintah Kota Kediri telah memberikan bantuan berupa paket sembako dan multivitamin serta obat-obatan pada warga yang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian bagi masyarakat yang terdampak diberikan bantuan langsung tunai melalui Kartu Sahabat. Selain itu Pemerintah Kota Kediri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli melalui gerakan saling berbagi, ada Korpri Berbagi, Si Jamal, Batman (Bantuan Isoman) yang sudah support banyak komunitas dan lembaga.

Wali Kota Kediri juga selalu mengingatkan kepada para petugas lapangan saat mensosialisasikan kebijakan kepada masyarakat. “Saya juga minta yang di lapangan tetap tegas dan santun, jangan keras dan kasar,” tambahnya.

Secara detail pada perpanjangan PPKM Darurat Ini, pemerintah pusat mengaturnya dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Diantaranya melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Selain itu, 100 persen WFH di sektor non esensial.  Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Bagi sektor esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaan diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan penanganan bencana, energy, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelola ansampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Lebih lanjut untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery, take away, atau bungkus dan tidak menerima makan di tempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup, sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Sedangkan seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Untuk resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang. Tak han yaitu, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Kapasitas transportasi umum 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.  Pelaksanaan PPKM Mikro di RT atau RW Zona Merah tetap diberlakukan. “Yang paling penting tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah,” tutupnya.