Kediri, koranmemo.com – Meski dalam keadaan pandemi, Pemerintah Kota Kediri tetap melakukan perawatan pada setiap lini daerah. Terutama pada taman-taman serta area terbuka lain yang menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri. Perawatan terus dilakukan agar pada saat dibuka nanti masyarakat bisa memanfaatkan ruang terbuka seperti sedia kala.
Didik Catur Mengatakan, perawatan rutin yang dilakukan tersebut diantaranya melakukan penyemaian hingga penanaman tumbuhan baru. “Tak hanya itu, sebenarnya petugas biasanya melakukan pengecekan dan melihat mana tanaman-tanaman yang sudah layu itu langsung diambil dan diganti yang baru. Aktivitas itu terus kita lakukan untuk menjaga kebersihan dan keasrian taman yang di sepanjang wilayah Kota Kediri,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RTH ini akan dibuka, Didik Catur mengaku hingga detik ini dirinya masih belum dengan mengetahui terkait arahan tersebut. “Jadi terkait kapan RTH ini dibuka, kami dari DLHKP masih belum menerima petunjuk itu. Tentunya, bila membicarakan dibukanya RTH ini perlu adanya pertemuan dari masing-masing dinas terkait termasuk Satgas Covid-19,” imbuhnya.
Keputusan untuk membuka ruang terbuka hijau yang biasanya menjadi tempat rekreasi hingga menjadi tempat kerumunan menjadi kewenangan Satgas Covid-19. Meski saat ini sudah mulai melandai dia mengungkapkan pemerintah daerah masih mempertimbangkan peningkatan penularan jika tempat kerumunan kembali dibuka.
Diketahui, seiring hunian penduduk kian padat di Kota Kediri. Tak banyak ruang yang tersisa di permukiman-permukiman yang semakin hari kian sesak. Ruang terbuka pun kini menjadi kebutuhan mendesak.
Bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyediakan ruang terbuka hijau bukan sekadar pemanis wajah kota saja. Menyediakan area khusus dengan aneka tanaman dan ruang untuk berinteraksi bagi warga Kota adalah suatu kewajiban. Dan perihal ini sesuai dengan amanat UU RI Nomor 26 Tahun 2007.
Di mana undang-undang tersebut mengatur segala hal terkait RTH. Mengaturnya secara spesifik. Mulai batas luas minimal yang menjadikan satu RTH dianggap proporsional.
Sedangkan ada sejumlah RTH di Kota Kediri yang telah berdiri diantaranya Hutan Joyoboyo, Taman Memorial Park, Taman Sekartaji, Taman Brantas, hingga Alun-alun Kota Kediri.

