Pemkot Kediri Gelar Sidak Takjil, Ini Hasilnya

Kediri Dalam Berita | 16/04/2021

Pemkot Kediri Gelar Sidak Takjil, Ini HasilnyaPetugas saat cek minuman di pedagang takjil di jalan Hayam Wuruk kota Kediri. (FOTO: Canda Adisurya/ TIMES Indonesia)

Pewarta:  | Editor: Deasy Mayasari

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Bulan Ramadan sudah menjadi langganan menjamurnya pedagang takjil dadakan yang menjajakan berbagai olahan makanan di sejumlah pusat keramaian di Kota Kediri. Menyikapi banyaknya pedagang musiman ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan, menggelar sidak takjil, di jalan Hayam Wuruk dan Jaksa Agung, Kamis (15/4/2021).

Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, mengungkapkan, sidak yang dilakukan bersama loka BPOM Kediri (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Satpol PP serta kepolisian resort Kediri kota, guna memastikan makanan dan minuman olahan yang dijajakan ini aman dari zat-zat berbahaya.

Kepala-dinas-kesehatan-kota-kediri-saat-awasi-pengecekan-kadar-makanan.jpgKepala dinas kesehatan kota kediri saat awasi pengecekan kadar makanan (FOTO: Diskominfo Kota Kediri)

Sementara itu, dari hasil pengetesan langsung di lokasi, petugas mendapati hasil negatif zat berbahaya atas sejumlah makanan dan minuman yang diobservasi. “Dari semua sampel yang kita ambil, semua menunjukkan hasil negatif dari Boraks, Rodamin, dan juga Formalin,” jelasnya.

 

Fuazan menambahkan, terkadang pedagang takjil tidak mengetahui dan memahami apakah bahan makanan yang mereka gunakan mengandung zat kimia yang berbahaya atau tidak.

“Sehingga kami memastikan dengan cara uji sampel seperti ini, sehingga pembeli merasa aman begitu juga dengan pedagang,” terangnya.

Posko-petugas-pengecekan-kadar-makanan.jpgPosko petugas pengecekan kadar makanan di pedagang takjil (FOTO: Canda Adisurya/ TIMES Indonesia)

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi paguyuban pedagang kaki lima takjil. Dalam SOP tersebut diantaranya membahas tentang lokasi yang bisa digunakan bagi penjaja takjil, yang meliputi jalan Hayam Wuruk dan jalan Jaksa Agung.

Disamping itu, bagi pedagang takjil yang hendak berjualan diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada para koordinator paguyuban yang sebelumnya telah diberi tugas oleh Disperdagin.

Sedangkan untuk lapak pedagang takjil diwajibkan berjarak tiga meter satu sama lain. Hal ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi. Tidak hanya untuk pedagang, hal tersebut juga berlaku bagi para pembeli yang juga diminta untuk tertib protokol kesehatan saat berburu takjil.