Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Salat Tarawih Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Masjid dan Musala di Kota Kediri, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/12/salat-tarawih-dibatasi-50-persen-dari-kapasitas-masjid-dan-musala-di-kota-kediri?page=3.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | KEDIRI - Takmir masjid di Kota Kediri dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjalankan panduan dalam menjalankan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1.442 Hijriyah.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam Sosialisasi Kegiatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Senin (12/4/2021).
Pada kegiatan ini Wali Kota Abdullah Abu Bakar didampingi Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Rully Eko Suryawan, Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil, dan Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit.
Wali Kota Abdullah Abu Bakar menegaskan agar takmir masjid benar-benar mempersiapkan semua protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberi jarak, dan menggunakan masker.
Selain itu juga membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan Salat tarawih sebanyak 50 persen.
“Di sini kita menyamakan persepsi untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. Kebijakan Pemkot Kediri kita akan sedikit melonggarkan," ungkapnya.
Sebelumnya tidak boleh salat di masjid, sekarang boleh namun prinsipnya hanya diperbolehkan 50 persen dan tidak terlalu lama serta dalam keadaan sirkulasi udaranya baik.
"Saya mohon ini semua diterapkan,” harapnya.
Dengan kesiapan yang telah dilakukan oleh takmir masjid, Wali Kota yakin ibadah Salat Tarawih dan Idul Fitri di Kota Kediri dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan dan panduan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Kediri.
Apalagi masyarakat Kota Kediri sudah banyak yang teredukasi tentang protokol kesehatan. Pemerintah Kota Kediri akan terus mengingatkan agar protokol kesehatan ini berjalan dengan baik sehingga ibadah menjadi aman dan lancar.
“Alhamdulillah seluruh takmir yang kita undang ini untuk protokol kesehatannya sudah paham sekali dan mereka menerapkan dari lama. Seperti 50 persen dari kapasitas. Saya rasa ini sudah cukup," ungkapnya.
Takmir juga sudah tahu bagaimana bila kapasitasnya sudah berlebih, nanti hanya mengingatkan termasuk takmirnya akan berkoordinasi dengan yang ada di masjid-masjid karena yang hadir hanya perwakilan.
"Saya meminta kepada Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Satpol PP tidak terlalu masuk ke dalam. Jadi mereka kesadaran sendiri untuk pelaksanaan prokes, kita ingatkan kepada mereka bahwa Covid-19 masih ada. Tapi Alhamdulillah yang kena sekarang sudah menurun.Tapi kalau tidak kita jaga bisa naik lagi,” jelasnya.
Sementara Komandan Kodim 0809 Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan mengatakan siap mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Kediri.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan Kapolresta Kediri untuk penegakan disiplin penanganan Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan Ramadan ini kami berharap berjalan baik dan menjalankan kebijakan dari Pak Wali. Kami akan mengawal apa yang sudah disepakati bersama. Saya harap bisa dijalankan sebaik-baiknya. Semoga berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.
Sementara Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengatakan, siap mendukung apa yang menjadi peraturan oleh Pemerintah Kota Kediri dalam kesiapan menghadapi Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
“Terkait pelaksanaan Salat Tarawih siap menyiapkan prokes yang ada di setiap masjid. Kedepan kami juga terjun langsung dan kami memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk setiap pelaksanaan salat tarawih. Tiga pilar juga turun sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Kami memohon kepada takmir masjid untuk mengedukasi kepada jamaah yang salat,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DMI Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri.
“Atas nama pimpinan DMI tentu kami haturkan terima kasih kepada Pemkot Kediri dalam hal ini telah memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri," ungkapnya.
Jika tahun lalu secara pribadi full 30 hari salat di rumah karena mengikuti aturan dari pemerintah.
"Alhamdulillah tahun ini diberi kelonggaran. Artinya kita bisa melaksanakan salat di masjid dengan aturan-aturan yang telah disampaikan oleh Pemkot Kediri,” ujarnya.
Dalam panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan.
Diantaranya, sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti. Apabila melakukan buka puasa bersama kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.
Kemudian, pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, Witir, Tadarus, dan Iktikaf dengan jumlah 50 persen dari kapasitas masjid. Pengajian, Ceramah, Kultum, Tausiyah, dan Kuliah Subuh durasi 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid 50 persen dari kapasitas masjid. Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Vaksinasi covid-19 di Bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak serta Shadaqah oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat harus menerapkan protokol kesehatan.
Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan.
Para mubaligh diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan As-Sunnah.