Penghasilan Pajak Hotel Kota Kediri 2020 Turun, Tak Ada Lagi Relaksasi Pajak Tahun Ini

Kediri Dalam Berita | 09/04/2021

Kediri, koranmemo.com – Pandemi Covid-19 tahun 2020 kemarin mengakibatkan penurunan pajak pada beberapa 4 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak selama 4 bulan di Kota Kediri. Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tidak akan memberikan relaksasi lagi agar pendapatan pajak tetap bisa dimaksimalkan.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit menjelaskan adanya perkembangan dalam upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah menjadikan beberapa sektor usaha sedikit demi sedikit mengalami pemulihan. Karena itu, tahun ini pemerintah daerah tidak akan memberikan relaksasi pajak pada 4 sektor usaha seperti tahun 2020 kemarin.

“Pertimbangan tidak memberikan relaksasi pajak tahun ini karena di Kota Kediri khususnya dari awal tahun kemarin sudah mulai ada penurunan penularan Covid-19. Selain itu tahapan vaksinasi sudah masuk tahap ke-2. Beberapa sektor tahun ini juga sudah mulai berjalan seperti biasa,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.

Dia menjelaskan tahun 2020 kemarin Pemkot Kediri telah sepat memberikan relaksasi pajak pada sektor usaha perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Pengusaha diperbolehkan tidak membayar pajak selama Maret sampai Juni atau tepatnya selama 4 bulan. Pada bulan tersebut pemerintah masih berupaya menekan penularan dengan menutup tempat keramaian.

Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Kota Kediri, Nurhayati menjelaskan imbas dari relaksasi pajak tahun 2020 kemarin, pendapatan pajak daerah mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya dari sektor yang mengalami penurunan adalah hotel, yang hanya menyumbang pajak sebesar Rp 3,054 miliar selama tahun 2020 lalu.

Meski turun dari realisasi pajak tahun ini ternyata masih lebih tinggi daripada target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah selama pandemi kemarin. “Memang tahun 2020 kemarin pajak hotel masih diatas target kami yakni, Rp 2,649 miliar. Itu karena pada saat refocusing anggaran Covid-19, target capaian pajak hotel yang awalnya Rp 4,420 miliar diturunkan,” papar Yati.

Setelah pandemi kemarin, capaian target pajak hotel secara bertahap akan dinaikan di atas pendapatan pajak 2020 kemarin. Pendapatan daerah ini akan dijadikan dana untuk membangun daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seperti diketahui saat ini sektor usaha restoran, hiburan, serta hotel sudah kembali buka dan menjalankan operasional perusahaan. Begitu pula bioskop yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi pajak karena tidak mendapatkan pemasukan sama sekali setelah dibuka dengan protokol kesehatan akan kembali membayar pajak pada pemerintah daerah.

Berikut ini realisasi pendapatan pajak hotel dan target yang ditetapkan selama 3 tahun terakhir :

 

 

 

 

 

 

 

(sumber bppkad kota kediri)