Kota Kediri Siap Laksanakan PPKM Mikro, Ini Aturannya

Kediri Dalam Berita | 10/02/2021

 

 

Kediri, koranmemo.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tampaknya belum efektif menekan penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah. Pemerintah kembali melakukan upaya lain dan mengubah teknis PPKM menjadi PPKM skala mikro. Pemerintah Kota Kediri siap menjalankan kebijakan tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima M.Kes. mengungkapkan Pemerintah Kota Kediri telah mengeluarkan surat edaran mengenai PPKM skala mikro. PPKM mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. Pembatasan dilakukan mulai tingkat yang paling bawah. Yakni, RT/RW serta desa dan kelurahan.

Adapun aturan PPKM skala mikro sebagai berikut. Kegiatan di perkantoran/tempat kerja menerapkan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Pembagiannya dilakukan oleh
masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing.

Bagi ASN yang dijadwalkan kerja dari rumah dilarang untuk bepergian keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendesak.

Dalam surat edaran tersebut, orang dengan risiko tinggi atau mempunyai penyakit penyerta agar WFH dan membatasi diri tidak bepergian keluar rumah, membatasi waktu acara rapat paling Iama 3 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan serta kegiatan lain di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan institusi pendidikan lainnya dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau melakukan Belajar Dari Rumah (BDR),” ungkap dr Fauzan.

Untuk kegiatan usaha toko modern, pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran menerapkan pembatasan. Untuk warung makan, rumah makan, cafe dibatasi paling banyak 50 persen. Untuk pengelola toko, toko modern, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran membatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

PPKM skala mikro dilaksanakan mulai 9 Pebruari 2021 hingga 22 Pebruari 2021. Dalam penerapan PPKM skala mikro, Satgas akan mendata seluruh wilayah. Tujuannya, memetakan kawasan berdasar zona. Mulai zona hijau, kuning, oranye, hingga merah. Juga menentukan skenario pengendalian.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid- 19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan sureilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zonasi keempat adalag Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, elakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

“Selain itu menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat dilingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” ungkap dr. Fauzan.