Tekan Penyebaran Covid19, Kota KEDIRI Terapkan PPKM Mikro

Kediri Dalam Berita | 10/02/2021

Kediri, demonstran.com – Setelah 4 pekan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kota Kediri akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat selanjutnya yakni, PPKM Mikro. PPKM Mikro ini akan diberlakukan mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Fauzan Adima menjelaskan PPKM Mikro tidak jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya, hanya saja pembatasan kapasitas orang dalam kantor menjadi 50 persen saja. “Nanti 50 persen kerja di rumah 50 persen kerja di kantor,” katanya.

Pembatasan kapasitas tersebut juga harus diterapkan di swalayan, mall, tempat makan, dan sebagainya. Jam operasional yang awalnya sampai pukul 20.00 WIB untuk mall menjadi sampai 21.00 WIB. “Pemerintah pusat juga telah memberikan keluwesan bagi daerah untuk berinovasi.

Sehingga aplikasi yang disampaikan Wali Kota Kediri beberapa waktu lalu akan terus digunakan untuk menekan angka Covid-19,” imbuhnya.

Sejauh ini penambahan Covid-19 sudah mulai menurun dan membaik dibanding PPKM tahap pertama. Kasus meninggal dunia dapat tidak bertambah dalam 6 hari terakhir. Persentase tingkat kematian berada di 9,82 persen menurut pemutakhiran tanggal 7 Februari ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mewaspadai adanya peningkatan angka kematian lagi dengan meminta masyarakat terduga Covid-19 untuk tidak terlambat berobat. Gerakan donor plasma konvalesen dan pelayanan pasien Covid-19 di RS rujukan ditingkatkan.

Sejauh ini BOR atau keterisian RS oleh pasien Covid-19 turun sampai 52 persen dibawah persentase Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jatim yang mencatatkan 54 persen. Keterisian RS Kota Kediri saat ini berada di batas aman menurut organisasi kesehatan dunia yakni dibawah 60 persen