Kediri,koranmemo.com – Pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelulusan akan ditentukan berdasarkan tiga kriteria, salah satunya dari rapor.
Peniadaan UN tahun 2021 disampaikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari. UN sebenarnya sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas Disdik) Kota Kediri, Ibnu Qayyim membenarkan UN ditiadakan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu arahan dari kementerian,” katanya, Kamis (4/2/2021).
Dalam SE Mendikbud itu, UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luar jaringan, atau dalam jaringan. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.
Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan. Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penghapusan UN tahun ini, Ibnu meminta agar peserta didik khususnya kelas 6 dan 9 lebih fokus terhadap penilaian sekolah ketika belajar di rumah. Peserta didik juga harus mempersiapkan diri jika pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti sekolah yang dituju mengadakan tes.
“Peserta didik harus belajar keras. Karena untuk ke jenjang selanjutnya menggunakan nilai rapor dan nilai rapor diambil dari ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester,” tutupnya.

