SURYA.CO.ID, KEDIRI - Penerapan pembatasan kegiatanpada jam-jam tertentu, ternyata tidak membuat para pelaku usaha takut. Sebaliknya, petugas gabungan masih mendapati banyak warung, angkringan dan kafe-kafe yang nekat membuka usaha melebihi larangan jam operasional, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Itu diketahui dari operasi gabungan berskala besar yang dilakukan petugas. Para pemilik warung-warung dan kafe seperti mengabaikan Perwali Kota Kediri dan Surat Edaran Wali Kota Kediri. Padahal sesuai sesuai ketentuan, seharusnya mereka e sudah tutup pukul 22.00 WIB.
Sasaran operasi petugas sepanjang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, mendapati warung dan angkringan masih buka. "Jadi petugas membubarkan pelanggan dan mengamankan KTP pengelonya. Beberapa barang milik warkop juga diamankan," kata Nur Khamid, Sekretaris Satpol-PP Kota Kediri, Minggu (31/1/2021).
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga ditemukan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, karena didapati pelanggaran di warung yang masih berjualan hingga tengah malam. "Petugas juga membubarkan pelanggan di sekitar warung dan mengamankan KTP pengelola warung," ungkap Nur Khamid.
Malahan di salah satu angkringan di Jalan Erlangga, petugas menemukan dua botol miras. "Warung sudah tutup namun untuk pelanggan masih berada di sekitar warung sehingga KTP pemilik warung diamankan," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, selain membubarkan pengunjung warung juga mengamankan sejumlah properti warung seperti tikar yang dipakai alas berjualan.
Pada kesempatan itu petugas juga kembali melakukan sosialisasi Perwali Kota Kediri dan Surat Edaran Walikota Kediri terkait Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Sedangkan pada lanjutan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Minggu (31/1/2021), masih banyak menemukan para pelanggar. Kegiatan ini digelar di Jalan Sudanco Supriyadi melibatkan 45 personel gabungan.
Tercatat ada 12 orang pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker. Rinciannya, satu orang dilakukan penindakan yustisi dan berkasnya dilimpahkan ke PN Kota Kediri. Petugas juga menjatuhkan denda pengganti masker kepada 8 orang pelanggar prokes serta memberikan teguran tertulis kepada 3 pelanggar lainnya