Tekan Penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Kediri Bubarkan Kerumunan di Warung Yang Buka Hingga Dini

Kediri Dalam Berita | 28/12/2020

Kediri, koranmemo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri membubarkan kerumunan pemuda yang sedang di warung, pada Minggu (27/12/2020) dini hari. Pembubaran tersebut dilakukan karena warung itu buka hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

 

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengungkapkan pembubaran tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Yaitu terkait adanya angkringan di jalan Raung, Kota Kediri yang masih buka hingga dini hari.

 

Petugas pun mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan ternyata di tempat tersebut masih banyak pemuda yang nongkrong hingga dini hari. Petugas langsung melakukan pembubaran terhadap adanya kerumunan masa tersebut.

 

“Awalnya ada informasi terkait adanya angkringan yang masih buka hingga pukul 03.00 WIB, dini hari,” ungkap Agus.

 

 

Bukan tanpa alasan mengapa petugas langsung melakukan pembubaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Kediri mengenai upaya penekanan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. Yaitu melakukan pembatasan jam berjualan.

 

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Kediri juga sudah sering memperingatkan pemilik angkringan mengenai jam berjualan. Namun pemilik sering melanggar dan tetap berjualan hingga dini hari. Petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan tegas.

 

“Tindak lanjut setelah anggota tiba di lokasi mengimbau kepada pengelola untuk segera menutup dan mengimbau kepada pengunjung untuk pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan orang,” tegas Agus.