Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto menandatangani raperda.(ist)
Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto menandatangani raperda.(ist)

Delapan fraksi di DPRD Kota Kediri menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi perda. Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani, dan Keadilan Pembangunan.

 
 
 

Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. Dalam sidang yang bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Kediri, Senin (23/11/20), Gus Sunoto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino. 

Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi tersebut menyampaikan pendapat akhirnya. Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani berkas keputusan tersebut.

Tiga raperda yang disetujui menjadi perda adalah Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Kota Kediri No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Menanggapi persetujuan bersama atas ketiga raperda tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berharap hal itu dapat mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) tahun 2020-2024. 

“Telah dibahas dan dicermati secara rinci pasal demi pasal oleh anggota DPRD yang ada dalam pansus dan badan anggaran. semua pihak telah memberikan argumentasi dalam aspirasinya. Semua pihak juga telah mengakomodasikan berbagai pandangan sekaligus melahirkan saran dan masukan sehingga tercermin musyawarah untuk memperoleh mufakat. Tentu menjadi harapan kita bersama agar setelah penetapan raperda ini, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah kita setujui bersama secara konsekuen dan konsisten,” kata wali kota.

Selanjutnya, wali kota menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pengkajian dari segala aspek. Sehingga hal ini dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kediri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan, menurut catatan, dari 30 anggota DPRD, yang sudah menandatangi daftar hadir berjumlah 22 orang. Maka sesuai Peraturan DPRD Kota Kediri No 1 Tahun 2020 Pasal 102, kuorum telah terpenuhi. Gus Sunoto menambahkan, dari pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Kediri dapat menerima dan menyetujui tiga raperda. 

Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh anggota DPRD Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, serta  kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri.