Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap ke 7 di Kota Kediri Kembali Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

Kediri Dalam Berita | 22/10/2020

tribunnews

 
via Hai.grid.id
 
ILUSTRASI Uang - Pendaftaran tahap ke-7 bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kediri dibuka. 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pendaftaran tahap ke-7 bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kediri dibuka mulai 22 Oktober hingga akhir November 2020.

BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat diberikan kepada usaha mikro untuk membantu usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Namanya Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM). Maka bantuan ini diberikan untuk usaha mikro dengan aset kurang dari Rp 50 juta dan omzet kurang dari Rp 300 juta/tahun,” kata Bagus Alit, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, Rabu (21/10/2020).

Dasarnya Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 6 tahun 2020. Dalam hal aset, aset tempat usaha bisa termasuk aset bila memang memiliki tempat khusus yang dibangun untuk usaha tersebut.

Tetapi bila tempat usaha menyatu dengan rumah dan bukan dibangun untuk tujuan usaha, masih bisa tidak dihitung sebagai aset usaha.

Sedangkan syarat lainnya yaitu pelaku usaha memiliki rekening bank, boleh atas nama pribadi dan tidak sedang menerima kredit dari bank.

Dijelaskan Bagus, syarat ini biasanya yang menjadikan permohonan ditolak karena biasanya pelaku usaha sudah memiliki pinjaman. Syarat selanjutnya, pelaku usaha bukan ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN.

“Untuk warga Kota Kediri, syaratnya tentu saja harus ber-KTP Kota Kediri dan tempat usaha berada di wilayah Kota Kediri,” tambahnya.

Menurut Bagus, total pendaftar dari Kota Kediri yang sudah dikirim ke pemerintah pusat sebanyak 10.323 pendaftar dari 6 tahap.

Tahap pertama sejumlah 1.000 pendaftar, tahap II 1.325 pendaftar, tahap III 2.417 pendaftar, tahap IV 2.409 pendaftar, tahap V 3.081 pendaftar, dan tahap VI sejumlah 7.114 pendaftar.

“Setiap tahap tidak ada kurung waktu tertentu. Intinya kita setor secepatnya,” tambah Bagus.

Sedangkan untuk verifikasi dilakukan oleh Dinkop dan UMKM juga pihak bank terkait dengan ada tidaknya pinjaman. Selanjutnya, verifikasi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.