DPRD Kota Kediri Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Wakil Wali Kota

Kediri Dalam Berita | 15/07/2020

 

DPRD Kota Kediri Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Wakil Wali KotaSaat Rapat paripurna DPRD kota Kediri yang akan dimulai dan dipimpin ketua DPRD Kota Kediri, bersama wakil DPRD dan Walikota Kediri. (Foto:Protokol dan Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (DPRD Kota Kediri) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan tahun 2019-2024, Jumat (10/7/2020) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Pemberhentian ini dilakukan setelah berpulangnya Lilik Muhibbah yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kediri.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto ini dihadiri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, semua pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri.

Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki membacakan Surat dari Gubernur Jawa Timur perihal usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Kediri.

Surat tersebut menindaklanjuti surat kawat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang pada intinya menyampaikan bahwa dengan wafatnya Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan 2019-2024, maka diminta untuk segera mengumumkannya dalam rapat paripurna dan menggusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan agenda ke depan DPRD Kota Kediri akan membuat tata tertib untuk menuju pencalonan.

“Kita siapkan semua supaya dengan pemilihan itu betul-betul bisa bermanfaat. Partai pengusung nanti yang akan mengusulkan tapi itu semua tidak lepas dari aturan. Kita sedang godhok aturannya. Bulan ini kita sudah mulai. Kita akan bikin sedetail-detailnya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan pemberhentian ini sebenarnya sudah lama namun karena masih dalam masa pandemi mengharuskan pengumuman pemberhentian baru dilakukan. Setelah pemberhentian ini untuk selanjutnya mekanisme dikembalikan ke partai pengusung. 

"Sejak 2014 saya menjalankan amanah memimpin Kota Kediri bersama Ning Lik. Beliau partner kerja yang luar biasa. Saling mengisi dan mendukung satu sama lain. Banyak ide dan gagasan telah kami rumuskan untuk kemajuan Kota Kediri," kenang Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.

"Namun takdir berkehendak lain. Ning Lik dipanggil Sang Pencipta bulan Februari lalu. Meski ikhlas saya menyayangkan tidak bisa berkolaborasi hingga akhir jabatan kami di periode kedua," tambahnya. 

"Semoga semua sumbangsih Ning Lik untuk Kota Kediri menjadi catatan amal baik. Kita selalu berdoa semoga jasa-jasa beliau dan pahalanya dilipatgandakan. Aamiin," harapnya.

Wali Kota Kediri Mas Abu mengatakan, sepeninggal Wakil Wali Kota Ning Lik, sampai dengan saat ini pemerintahan tetap berjalan dengan baik. "Nggak ada kendala dan kita bekerja dengan baik. Kalau sedih ya sedih. Namun roda pemerintahan harus tetap berjalan, dan saya berusaha memberikan yang terbaik meskipun sekarang tidak ada Ning Lik yang membantu saya." tutupnya.