Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menunjukkan kartu sahabat untuk warga terdampak covid-19. (FOTO: Pemkot Kediri/TIMES indonesia)Bantuan ini bersumber dari APBD Kota Kediri kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang berada di luar database PKH dan BLT. Bantuan disalurkan dengan diantar oleh para pengayuh becak dan relawan Dinas Sosial Kota Kediri ke rumah-rumah warga yang berhak menerima di lima kelurahan, yakni Kelurahan Semampir, Kelurahan Tamanan, Kelurahan Setono Gedong, Kelurahan Banaran dan Kelurahan Ringinanom.
Tukang becak dipilih untuk mengantarkan agar mereka juga mendapat penghasilan. Setiap paket bantuan yang dikirim, para pengayuh becak mendapat ongkos Rp 5.000, jika tukang becak membawa 10 paket berarti mendapatkan ongkos Rp 50.000.
“Hari ini Kota Kediri membagikan Kartu Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) yang isinya 200 ribu, 2 masker, dan beras 10 Kg untuk kurang lebih 23.840 KK yang tidak termasuk di dalam database. Dan ini yang kita bagikan berasal APBD Kota Kediri, nanti yang masuk ke dalam database akan dibagikan setelah ini atau menyusul," ucap wali kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Kepala Dinas Sosial Triyono Kutut, Lurah Semampir Rizki Yudadiantika, Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri serta relawan Dinas Sosial Kota Kediri. "Kartu Sahabat ini uangnya bisa diambil di Bank Jatim maupun di seluruh cabang Bank Jatim dan seluruh keterangan ada di balik kartu.”
Kepala Dinas Sosial Triyono Kutut menambahkan, bantuan uang melalui Kartu Sahabat akan diisi setiap bulan selama 3 bulan mulai April sampai dengan Juni. Sementara untuk penerima bantuan yaitu ada 14 kriteria seperti tukang ojek online, ojek pangkalan, sopir, pekerja seni, pengayuh becak, pedagang keliling, tukang pijat tunanetra dan sebagainya.
Dengan adanya perubahan kriteria yang berhak mendapat bantuan karena terdampak Covid-19, Dinsos melakukan pendataan ke kelurahan melalui RT/RW setempat dan dibantu relawan dari Dinsos.
Dari pendataan tersebut diperoleh data sebanyak 39.208 jiwa pada 10 April 2020, namun setelah disesuaikan dengan regulasi penerima bantuan sosial baik terjadi bencana maupun tidak terjadi bencana, warga yang sudah mendapat bantuan sosial dari Pemerintah seperti PKH, BPNT, BPNTD itu ternyata masih dimasukkan ke data yang berjumlah 39 ribu lebih.
"Padahal seharusnya yang sudah mendapat bantuan rutin setiap bulan dari pemerintah tersebut tidak mendapatkan. Sehingga Dinsos melakukan tracing, verifikasi dan validasi, dan baru Sabtu pagi kemarin diperoleh data bahwa yang berhak menerima bantuan hanya sebesar 23.840 KK,” ujar Triyono Kutut.