"Semua acara yang melibatkan lebih dari 30 orang ditunda, tanpa terkecuali, meskipun itu resepsi pernikahan. Kami mohon maaf ini semua demi keamanan kita bersama," jelas Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menanggapi pertanyaan tersebut, Rabu (18/3/2020).
Wali Kota Kediri juga menambahkan, mempelai bisa menggelar akad nikah, tapi benar-benar dibatasi orangnya, sementara resepsi pernikahan menunggu keputusan pemerintah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima M.Kes mengatakan acara yang melibatkan banyak orang sangat berpotensi mempercepat penyebaran Covid-19.
"Apalagi acara resepsi pernikahan, sudah pasti dihadiri banyak kalangan dan bisa jadi dari luar daerah," ujarnya.
Pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Kediri Nomor: 443.33/34/419.031/2020 tertanggal 15 Maret 2020 yang salah satu poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penundaan kegiatan yang menyebabkan kerumunan orang.
Apalagi resepsi pernikahan identik dengan salam-salaman dan juga makan prasmanan, yang itu bisa menjadi pengantar virus. Pemerintah Kota Kediri berharap warga bijak menyikapi situasi ini agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Kota Kediri.
Pemkot Kediri mengimbau warga yang melihat acara keramaian di wilayah Kota Kediri untuk melaporkan ke 0354-2894000 atau WhatsApp ke 0811 3783 119 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.