Sidak Gabungan Bea Cukai Kota Kediri Temukan Pita Cukai Rokok Kadaluwarsa

Kediri Dalam Berita | 12/03/2020

Surya

Sidak Gabungan Bea Cukai Kota Kediri Temukan Pita Cukai Rokok Kadaluwarsa
 
Bea Cukai Kota Kediri
 
Petugas Kantor Bea Cukai Kota Kediri melakukan sidak di salah satu toko yang ada di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Rabu (11/3/2020). 



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidak Gabungan Bea Cukai Kota Kediri Temukan Pita Cukai Rokok Kadaluwarsa, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/11/sidak-gabungan-bea-cukai-kota-kediri-temukan-pita-cukai-rokok-kadaluwarsa.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: irwan sy

SURYA.co.id | KEDIRI - Tim gabungan petugas Kantor Bea Cukai dan Pemkot Kediri melakukan sidak di sejumlah toko yang ada di wilayah Kota Kediri, Rabu (11/3/2020). Hasil sidak ini petugas menemukan rokok yang masih berpita 2014 hingga 2018 di salah satu toko di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto.

“Ini jelas kadaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, selebihnya harus ditarik. Rokok dengan pita cukai yang sudah kadaluwarsa terpaksa harus kami tarik,” ungkap Hendratno, Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kantor Bea Cukai Kediri.

Dari toko yang menjadi sasaran sidak petugas tim gabungan membawa sekitar 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih dipajang pada display toko milik Siti Ngaisah.

“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” tambahnya.

Dijelaskan, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.

Saat sidak, tim gabungan juga melakukan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperindag juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal.

Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen.

"Apabila tetap melanggar akan dikenakan sanksi," tegasnya.