Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi didatangkan dalam perkara dugaan suap yang mendudukan Moch Hamdan sebagai Terdakwa. Ketigas saksi tersebut adalah Emma Ellyani, Kusdarianto dan juga Dede Suryaman.
Ketiganya didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan adanya dugaan gratifikasi di sejumlah perkara yang ada di PN Tipikor.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah hakim adhock Emma Ellyani. Saksi memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang dijeratkan pada dr Samsul Ashar mantan walikota Kediri yang mana Terdakwa Hamdan bertindak sebagai Panitera Pengganti (PP).
Hakim Emma mengatakan, pada awal persidangan korupsi walikota Kediri berjalan seperti biasa. Konflik mulai muncul usai JPU dari KPK menuntut Terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Saat itu, ketua majelis hakim Dede Suryaman menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi dan Terdakwa tak bisa dijeratkan pasal 2 undang undang tindak pidana korupsi dan layak dibebaskan.
“Saat itu pak Dede bilang bahwa jaksanya keliru, harusnya bebas,” ujarnya.
Pernyataan hakim Dede yang mengatakan Terdakwa layak dibebaskan tak dismini oleh hakim anggota lainnya yakni saksi dan juga hakim Kusdarianto. Saksi bersikukuh bahwa Terdakwa Samsul Ashar tak layak dibebaskan karena sudah menikmati uang sekitar Rp 3 miliar dari Rp 14 miliar kerugian negara.
Sikap saksi ini juga didukung oleh hakim Kusdarianto yang juga tak sependapat kalau Terdakwa Samsul Ashar dibebaskan. “ Sikap pak kus waktu itu bilabg, ojok ta pak, mosok bebas,” ujarnya.
Hakim Dede pun kemudian meminta kesepakatan dua hakim anggotanya agar Terdakwa Samsul Ashar tidak terbukti pasal 2 tapi pasal 3 dengan hukuman pidananya 2 tahun.
“ Saya tidak setuju lagi kalau diputus dua tahun, saya bilang lho pak kok 2 tahun, paling tidak separo,” ujarnya.
Saksi pun berkali-kali mengingatkan pada hakim Dede untuk tidak memberikan vonis dua tahun, karena nanti akan berdampak dipanggil KPK, dan juga komisi yudisial (KY). Tapi hakim Dede bersikukuh untuk menjatuhkan hukuman dua tahun. Saksi mengusulkan agar hukuman yang dijatuhkan tujuh tahun, sementara hakim Kusdarianto lima tahun.
Setelah melalui perdebatan yang sengit, akhirnya disepakati bahwa Terdakwa akan divonis 4,5 tahun .
Saksi pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat tawaran atau janji apapun terkait penanganan perkara ini. Saksi pun menegaskab tidak kenal dengan Yudha pengacara walikota kediri.
Saksi pun menerangkan bahwa pernah dipanggil wakil ketua, terkait adanya surat kaleng yang heboh pada waktu itu, ada surat kaleng. “ Bunyinya surat pengaduan, pak hakim Kus sering bentak-bentak saksi supaya jadi terdakwa agar bisa dijadikan uang,” ujarnya.
Sementara hakim Dede Suryaman mengatakan dirinya mengakui menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Samsul Ashar yakni Yudha. Namun, uang tersebut sudah dia kembalikan lagi sebelum putusan.
Hakim Dede pun menganulir pernyataan saksi Emma terkait putusan Samsul Ashar yang tidak disepakati karena dirinya memaksakan kehendak. Menurut hakim Dede, saksi Emma tidak sepakat dengan lamanya putusan karena tidak sepakat dengan uang yang diberikan pada saksi Emma.
“ Waktu itu dia (Emma) mengatakan mosok mek sak mene pak,” ujar hakim Dede menirukan ucapan saksi Emma.
Perlu diketahui, hukuman pokok dijatuhkan selama empat tahun enam bulan penjara pada dr. Samsul Ashar, mantan Wali Kota Kediri atas kasus Tindak Pidana. Atas Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus Tipikor di Surabaya. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan. Menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 3.475.000.000,- harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Kejaksaann atau tambahkan pidana selama satu tahun penjara,” ucap Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Budiono menyatakan minta waktu berpikir apalagi saat ini klien-nya dalam keadaan sakit. “Memang benar putusan tersebut, kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir dan melakukan banding,” ucapnya, dikonfirmasi usai sidang.

