Walikota Kediri Memberhentikan Oknum Guru SD, Pelaku Pelecehan Seksual, LPA Kediri : Juga Harus Dipr

Kediri Dalam Berita | 21/07/2022

logo

Ilustrasi pelecehan seksual anak. Walikota Kediri Memberhentikan Oknum Guru SD, Pelaku Pelecehan Seksual, LPA Kediri Dorong Juga Harus Diproses Hukum (sl/Ist/Pixabay)
X
 
Ilustrasi pelecehan seksual anak. Walikota Kediri Memberhentikan Oknum Guru SD, Pelaku Pelecehan Seksual, LPA Kediri Dorong Juga Harus Diproses Hukum (sl/Ist/Pixabay)
 

koranmemo.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kediri mengapresiasi positif ketegasan dari Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar yang telah memberhentikan oknum guru, pelaku pelecehan seksual di salah satu SD Negeri di Kota Kediri.

Yayasan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kediri bahkan berharap oknum guru SD pelaku pelecehan seksual tersebut bukan hanya diberhentikan dari statusnya sebagai guru tetapi juga perilaku bejatnya itu diproses secara hukum pidana.

Dengan pemberian sanksi kepegawaian sekaligus sanksi hukum pidana, maka hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual anak termasuk predator anak yang lain yang kemungkinan berkeliaran.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kediri juga mendorong agar para orang tua korban berani melapor ke polisi atas kasus yang menimpa anak-anak mereka.

"polisi butuh laporan dari korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan takut, kami akan dampingi prosesnya sampai tuntas, termasuk mendampingi dari sisi penguatan mental dan psikologi anak. Yang pasti identitas korban akan disembunyikan, Undang Undang sudah mengaturnya," jelas Heri Nurdianto, Divisi Advokasi LPA Kediri pada sejumlah wartawan, Kamis, (21/07/2022).

Sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar merilis bahwa sebagai kepala daerah pihaknya mengambil tindakan tegas atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah di Kota Kediri.

Kasus ini menimpa sejumlah anak didik kelas VI. Wali Kota Kediri akan memberhentikan pelaku sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai dari 3 minggu yg lalu.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/07/2022) pagi.

Tidak hanya pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Hal ini karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambah Wali Kota Kediri.

Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Walikota Kediri mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.