Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang, Jelang Iduladha DKPP Kota Kediri Akan Lakukan Pendampingan

Kediri Dalam Berita | 13/06/2022

logo

Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang, Jelang Iduladha DKPP Kota Kediri Akan Lakukan Pendampingan

- Minggu, 12 Juni 2022 | 19:10 WIB
Pasar hewan di Kota Kediri yang ditutup untuk mencegah penularan PMK (Bayu/Memo)
X
 
Pasar hewan di Kota Kediri yang ditutup untuk mencegah penularan PMK (Bayu/Memo)
 

Kediri, koranmemo.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak berkuku belah, menjadi persoalan yang sedang ditangani, terlebih menjelang Hari Raya Iduladha di Kota Kediri.

Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Mohamad Ridwan mengatakan, semakin mendekati Hari Raya Iduladha, maka perlu segera diambil tindakan terkait PMK.

Pasar hewan di Kota Kediri yang ditutup sejak 28 Mei hingga 10 Juni akibat PMK, kini diperpanjang hingga 24 Juni 2022.

Perpanjangan penutupan pasar hewan ini merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh DKPP bersama instansi terkait, dengan tujuan dapat memutus mata rantai penularan PMK.

“Kita sepakati bahwa penutupan pasar hewan akan kita perpanjangan selama dua minggu terhitung sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menyikapi penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha, DKPP terutama bidang peternakan akan melakukan pemantauan dan pendampingan.

Hal itu akan dilakukan secara rutin ke tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi ternaknya dan kelayakan tempat penjualannya. 

 “Pasca pembukaan pasar hewan, nanti akan kita data dan kita edukasi. Kita lakukan pembinaan kepada para pedagang, kita juga lakukan pemeriksaan, pendampingan kepada peternak dan pedagang yang ternaknya sakit,” ujar Ridwan. 

Ridwan melanjutkan, juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama kepada pimpinan ormas islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK.

Salah satunya terkait masalah kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.

“Sudah ada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwasanya ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Jadi Jangan sampai ada kekhawatiran di masyarakat,” katanya.

 

“Teknisnya nanti akan kami susun draftnya dan akan segera kita tindaklanjuti. Kami juga akan terus pantau agar SK Walikota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga nanti bisa merancang kegiatan yang akan datang,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Bayu Giandika

Editor: Gimo Hadiwibowo