Kelurahan Setono Pande Dipilih Sebagai Rumah Restorative Justice Pertama di Kota Kediri

Kediri Dalam Berita | 21/03/2022

logo

Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf saat meresmikan Rumah Restorative Justice. (Bayu/Memo)
Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf saat meresmikan Rumah Restorative Justice. (Bayu/Memo)
 

Kediri, koranmemo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jumat (18/3).

Rumah Restorative Justice ini akan digunakan untuk mempertemukan dua pihak yang berperkara dengan kriteria khusus, sehingga bisa dicapai sebuah solusi yang berorientasi perdamaian.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (KajariKota Kediri Novika Muzairah Rauf, Jumat (18/3).

Dikatakannya, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif secara mufakat dengan jalan yang hakiki.

"Untuk penegakan restorative justice ini adalah melakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan," ujarnya setelah meresmikan Rumah Restorative Justice.

Ia menambahkan, tidak semua perkara bisa dilakukan restoratif justice.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan Jaksa Agung dan UU Nomor 15 tahun 2020.

Perkara yang bisa diselesaikan dengan jalur ini adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. 

Bisa juga secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta pelaku bukan residivis atau belum melakukan tindak pidana.

“Namun itu tidak menjadi patokan, kami melihat dari keadilan masyarakat juga," ujar Novika. 

Menindaklanjuti program ini, Kejari Kota Kediri akan membentuk Satgas khusus bersama pihak desa setempat dalam menangani masalah ini.

Di Kota Kediri, sejauh ini baru ada satu perkara yang telah diselesaikan secara restorative justice. 

 

Pemilihan Kelurahan Setono Pande juga didasari akan hal tersebut, dimana kasus yang diselesaikan dengan cara itu merupakan warga yang berasal dari kelurahan ini.

"Di Kota Kediri ada tiga kecamatan, ini sudah satu tinggal dua lagi kita jadikan rumah restorative justice," ungkapnya. 

Kepala Kelurahan Setono Pande, Nur Huda, menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kantor Kelurahan Setono Pande sebagai Rumah Restorative Justice pertama di Kota Kediri.

Ia juga membenarkan mengenai warganya yang berperkara dan dapat diselesaikan dengan langkah restoratif justice.

"Awalnya ada warga yang terlibat kecelakaan dengan menabrak seorang di jalan. Saat itu, korban tak terima dan menuntut ke kejaksaan," katanya.

Dengan dibantu tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat serta pihak Kejari Kota Kediri, permasalahan tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi. 

"Terima kasih banyak kepada Kejari Kota Kediri, kami berharap dapat membantu warga kami ketika ada perselisihan sehingga bisa diselesaikan sampai tingkat kelurahan saja tanpa harus ke persidangan," pungkasnya.