KBRN, Kediri: Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengendalikan persebaran kasus Covid-19. Apalagi di tempat umum, perlu adanya QR Code PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana membagikan tips bagaimana cara mendapatkan QR Code Peduli Lindungi bagi para pelaku usaha.
"QR Code PeduliLindungi di tempat publik yang sangat penting. Hal tersebut guna memantau dan mengendalikan kasus-kasus persebaran Covid-19. Bagi para pelaku usaha yang dapat mengajukan melalui tautan cmsreg.dto.kemkes.go.id," tulisnya, Jumat, (11/2/). 2022).
mengatakan, bahwa permintaan QR Code ini cukup dilakukan secara online dan bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat.
"Untuk aktivasi, siapkan data diri dan data tempat usaha," katanya.
Seperti yang dilansir dari laman Indonesiabaik.id (laman resmi yang dikelola oleh Kemenkominfo Republik Indonesia), begini cara terkini untuk mendapatkan kode batang PeduliLindungi melalui laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Tahap pertama, pemohon melakukan registrasi untuk mendapatkan akun melalui laman website resmi Kemenkes di cmsreg.dto.kemkes.go.id. Sebelum itu pemohon harus menyiapkan beberapa data (data diri dan data usaha meliputi nama, email, nomor HP, kategori, nama instansi atau perusahaan, dan alamat) untuk diinput selayaknya mengajukan formulir permohonan.
Setelah berhasil maka pemohon akan diminta menunggu 1×24 jam untuk mendapatkan email verifikasi melalui email yang didaftarkan.
Kemudian, setelah mendapatkan email verifikasi, tahap selanjutnya adalah pembuatan password dengan cara klik tautan yang telah dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan. Apabila sudah berhasil aktivasi akun, pengguna/pemohon bisa login melalui laman website resmi PeduliLindungi di cms.pedulilindungi.id, masukkan alamat email yang didaftarkan dan password yang sudah dibuat.
Langkah berikutnya, masukkan detail informasi tempat atau lokasi usaha dan setelah semua tahapan selesai, QR Code PeduliLindungi bisa langsung diunduh untuk dicetak dan digunakan.
Kendati demikian, Apip Permana menyatakan, apabila pemohon dalam hal ini para pelaku usaha mengalami kendala ketika mengajukan permohonan melalui laman http://cmsreg.dto.kemkes.go.id, bisa menuju ke kantor Diskominfo.
"Jika ada kendala/bingung saat melakukan pengisian formulir pendaftaran bisa menuju ke Dinas Kominfo Kota Kediri di Jalan Basuki Rachmat nomor 15 Kota Kediri, nanti kami akan bantu arahkan untuk pengisian formulir permohonan QR Code nya," kata Apip
