KOTA KEDIRI dan Kabupaten Pamekasan Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Mal dan tempat Ibadah

Kediri Dalam Berita | 09/02/2022

Surya.co.id

 
 
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
 
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah wilayah yang harus menerapkan PPKM level 3. 
 

SURYA.co.id - Kasus virus corona varian Omicron di sejumlah daerah melonjak, termasuk di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang kini harus melaksanakan PPKM level 3.

Untuk wilayah di Jatim yang melaksanakan PPKM level 2 ada sebanyak 21 daerah, termasuk Kota Surabaya. 

Sedangkan wilayah yang melaksanakan PPKM level 1 ada 15 daerah, termasuk daerah pantura dan mataraman. 

Untuk aturan baru PPKM level 3 hingga 1 ada di artikel di bawah ini.

Pengumuman pelaksanaan PPKM level 3 hingga 1 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali, kasus Covid-19 melonjak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Sementara, ada empat daerah yang masuk PPKM Level 3.

Keempat daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya, dan Bali.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing."

"Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat."

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," ujar Luhut, dikutip dari Setkab.go.id.

Terkait hal tersebut, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 secara terarah bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia, memiliki komorbid, dan belum divaksin.

Berikut penyesuaian yang dilakukan:

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

 

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Daftar Wilayah PPKM

Dalam aturan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Level 1 hingga 3:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan, Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2:

 

Kabupaten Lebak.

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota
Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 1:

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 3:

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

 

4. Jawa Tengah

Level 1:

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 3:

Kota Tegal.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 1:

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 3:

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Tidak ada artikel terkait