Kediri, koranmemo.com - Sekolah-sekolah yang ada di Kota Kediri saat ini harus kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas).
Hal ini termasuk pada sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) setelah adanya Surat Edaran Menteri Agama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan aturan ini sendiri sesuai dengan kondisi penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Untuk Kota Kediri saat ini telah memasuki PPKM level 3, berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022.
Humas Kemenag Kota Kediri Mukti Ali mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut penyelenggaraan pembelajaran pada MI, MTs, dan MA dilakukan secara terbatas. Mengenai kuota maksimumnya adalah 50 persen dari kapasitas ruang yang dimiliki.
“Untuk PTM Terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang, mengikuti Surat Edaran menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022,” ujarnya, Senin (7/2).
Dalam pelaksanaannya, sekolah wajib melaksanakan protokol secara ketat. Para peserta didik dan tenaga pengajar harus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pihak Kemenag juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan terkait PTM Terbatas ini. Orang tua peserta didik dapat memilih anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau mengikuti PTM Terbatas.