Operasi Yustisi, Petugas Gabungan di Kota Kediri Temukan 4 Pelanggar

Kediri Dalam Berita | 06/08/2021

Kediri, koranmemo.com – Upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 terus dilakukan di Kota Kediri, salah satunya dengan melakukan operasi yustisi.

Dari operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Kediri di Jalan Kapten Tendean, tepatnya di depan terminal bus lama masih ditemukan sejumlah pelanggar.

Mereka diketahui tidak mengenakan masker saat melakukan perjalanan. Selanjutnya mereka diberi sanksi harus menyediakan masker sebanyak 20 lembar. Selain itu ada juga yang diberikan peringatan secara tertulis.

“Pada operasi ini, para pelanggar didenda masker sejumlah 20 lembar sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020,” ujar Kabagops Polres Kediri Kota, Kompol Abraham Sissik, Kamis (5/8/2021).

Senada dengan pernyataan Kompol Abraham Sissik, Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Sentot Atmadi Wahyudi mengatakan, pada operasi yang dilakukan di depan terminal lama ini ada 4 pelanggar yang terjaring operasi.

“Ada 4 pelanggar, 2 pelanggar diberikan denda masker, dan 2 pelanggar lainnya diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes.

Hal tersebut perlu diperhatikan karena Covid-19 masih ada dan diperlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.