Ning Lik Bagikan PTSL kepada 50 Warga

berita | 08/02/2018

50 warga kurang mampu yang ada di 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Pesantren Kota Kediri menerima sertifikat tanah secara gratis yang diserahkan langsung Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah. Sertifikat tanah gratis ini merupakan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, yang bertempat di Kantor Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Senin (8/2).
Dalan kesempatan tersebut, Wakil Walikota Kediri menyampaikan bahwa pada tahun 2017 lalu,dalam program PTSL, Kota Kediri mendapat target sebanyaj 5000 bidang, namun belum terealisasi semuanya karena ada kendalan dan hambatan. Pada tahun ini 2018 Kota Kediri memiliki target sebanyak 2500. 
“Dengan target 2500 bidang, semoga di tahun 2018 melalui program PTSL, Kota Kediri menjadi kota lengkap terdaftar. Bagi warga yang punya saudara, tetangga yamg belum memiliki sertifikat tanah agar didaftarkan ke kelurahan masing-masing,” ujar Ning Lik.
Ning Lik Wakil Walikota Kediri ini memberikan pesan kepada warga penerima sertifikat gratis ini untuk menjaga dengan sebaik-baiknya sertifikat yang telah diberikan. Bila ingin menyimpan sertifikat tanahnya di bank, mohon jangan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Mungkin bisa digunakan untuk modal usaha.

Untuk diketahui, penerima sertifikat gratis ini merupakan warga dari Kelurahan Burengan sebanyak 12 penerima, Kelurahan Bawang sebanyak 11 penerima, Kelurahan Ngletih 10 penerima, Kelurahan Betet sebanyak 7 penerima, Kelurahan Ketami sebanyak 5 penerima, Kelurahan Bangsal sebanyak 4 penerima, dan Kelurahan Tempurejo sebanyak 1 penerima.

Pada acara ini, juga dilalukan penyerahan santunan kematian kepada 4 warga Kelurahan Burengan masing-masing mendapat 2 juta rupiah dan ada sosialisasi program PTSL tahun 2018 yang diikuti oleh warga dari Kelurahan Jamsaren dan Kelurahan Burengan yang merupakan calon penerima PTSL tahun 2018.

Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri Yeri Agung Nugroho, Kepala Kantor Kecamatan Pesantren Eko Lukmono Hadi, Kepala Dinas Sosial Kutut , Kepala Kantor Kelurahan se-Kecamatan Pesantren, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kapolsek Pesrantren, Danramil Pesantren dan warga penerima sertifikat tanah dan santunan kematian.