Rapat Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kota Kediri

berita | 20/04/2016

Peran Pemerintah dalam menangani pengelolaan Zakat sangat besar, karena hal ini berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan Zakat, dimana selain memberikan perlindungan Hukum, pemerintah juga berkewajiban memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap kelembagaan Baz dan Laz di semua tingkatannya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesra bekerjasama dengan Baznas Kota Kediri menggelar rapat kerja Badan Amil Zakat Nasional (Raker Baznas) Kota Kediri di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Rabu (20/4).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Ketua Baznas Kota Kediri Daud Zamsuri, serta sebanyak 170 orang  peserta rapat kerja yang terdiri dari  perwakilan Satker di lingkungan pemkot Kediri, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kelurahan, dan  UPZ sekolah.

Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah memberikan apresiasi pencapaian kinerja dari pengurus Baznas yang mampu berkoordinasi dan bersinergi dengan baik sejauh ini. Baik terhadap program Pemkot, juga dalam menyelesaikan program Baznas terkait penanggulangan kemiskinan melalui penyaluran zakat.

“Kita semua tentu berharap sekali Baznas Kota Kediri semakin sukses lagi ke depannya. Jadi, melalui Raker kali ini, kita semua sangat berharap semua target yang direncanakan Baznas akan menuai hasil yang diharapkan. Karena ini merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Kediri,” terang Lilik.

Dalam acara tersebut, Baznas Kota Kediri juga memberikan bantuan sepeda motor modifikasi roda tiga untuk Kasianto warga Kelurahan Ngampel yang menderita cacat fisik. Kendaraan tersebut diberikan kepada Kasianto  untuk berdagang.