Beri Jaminan Keamanan Bahan Pangan, DKPP Lakukan Pengawasan Dan Pembinaan Komoditas PSAT

berita | 20/03/2023

Upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Salah satu upayanya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan komoditas yang sudah memiliki nomor registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri.

 

Jenis PSAT sendiri meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, biji-bijian, dan rempah-rempah. Kegiatan pengawasan dan pembinaan kali ini menyasar ke 5 swalayan di Kota Kediri yang menjual PSAT meliputi Golden Swalayan, Borobudur, Samudra Supermarket, Superindo, dan Hypermart Swalayan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dimulai dari Senin (20/3) hingga Selasa (21/3).

 

Kepala DKPP Kota Kediri, Mohammad Ridwan mengatakan kegiatan ini dilakukan terkait dengan keamanan dan mutu PSAT dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sub sektor ketahanan pangan, yang telah dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing yaitu kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian wewenang tersebut sejalan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. "PSAT adalah bahan yang mengalami pengolahan minimal yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia, biologi, dan fisik mulai dari proses produksi, pasca panen, distribusi, penyimpanan hingga proses penjualan sampai ke tangan konsumen. Karena itu perlu adanya penjaminan/sertifikasi terhadap keamanan dan mutu PSAT," ucapnya, Senin (20/3).

 

"Pada saat ini kami juga ingin mengadakan pengawasan PSAT yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari. Karena harus memiliki penerbitan sertifikat Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai bentuk izin edar untuk pangan segar asal tumbuhan," imbuhnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, DKPP Kota Kediri mendapatkan beberapa komoditi seperti sayuran belum memiliki sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). Oleh sebab itu, Ridwan mengingatkan kepada pihak Swalayan untuk menegur para Supplier untuk segera melakukan uji sertifikasi. "Tadi beberapa sayuran ada yang belum memiliki uji sertifikasi P-2 atau P-3 namun kemasannya sudah tercantum label sehat dan bebas pestisida. Hal semacam itu kita himbau kepada pihak swalayan untuk menegur para supplier agar melakukan uji sertifikasi," tandasnya.

 

Lebih lanjut, Ridwan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Terlebih memasuki bulan Ramadhan kebutuhan bahan pangan pasti meningkat, dibutuhkan pengawasan lebih ketat dari pemerintah demi memberi jaminan keamanan konsumen. "Jelang bulan Ramadhan ini konsumsi bahan pangan seperti sayuran, buah-buahan pastinya akan meningkat. Jadi kita harap kita bisa memberi jaminan bahwa komoditas pangan yang ada di Kota Kediri sangat aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.

 

*Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri*