Mobil Dinas untuk Acara Kedinasan

pemerintah | 21/12/2014

Pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas (mobdin) di pemkot bakal lebih ketat. Bahkan, para pejabat yang mendapat fasilitas ini pun harus membatasi penggunaannya untuk acara kedinasan saja.

Pengetatan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara. Karenanya, inspektorat siap mengawasi pemakaian mobdin. Yang melanggar, akan diberi sanksi.

Kepala Inspektorat Kota Kediri Eni Indarjati mengatakan, inspektorat siap mem-back up SE Menpan terkait efisiensi tersebut. Termasuk, pemintaan efisiensi pemakaian mobdin dengan hanya memakai untuk aktivitas kedinasan saja. "Nanti kami akan melakukan pengawasan sesuai SE Menpan," ujarnya.

Lebih lanjut Eni mengatakan, pen­gawasan yang dilakukan untuk kepala satker dan pemegang kendaraan dinas lainnya beragam. Mulai pengawasan umum hingga pengawasan khusus jika didapati ada yang menggunakan kendaraan pelat merah di luar kepentingan dinas.

Apakah sejauh ini inspektorat mendapati ada mobdin yang digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan?. Ditanya demikian, Eni mengaku, pihaknva belum mendapat laporan maupun temuan.

Makanya, dia mengatakan, membuka diri jika ada masyarakat yang melapor terkait pelanggaran ini. "Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kalau memang ada yang melanggar SE Men­pan itu,” urainya.

Masyarakat, lanjut Eni, bisa melapor ke inspektorat dengan berbagai cara. Mulai melalui surat, pesan pendek, hingga lewat fasilitas pengaduan online yang disiapkan pemkot. "Kalau memang ada yang memakai kendaraan dinas di luar kegiatan dinas, bisa dilaporkan,” tegasnya

Untuk diketahui, SE Menpan dan RB No.10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara itu mengatur beberapa poin. Selain melarang rapat di hotel, pada butir F dari poin 2 tentang penghematan terhadap penggunaan sarana prasarana (sarpras) di instansi, Menpan meminta agar mobdin hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Inilah yang kemudian menjadi dasar pengawasan pemakaian mobdin di lingkungan pemkot Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, selama ini kend­araan dinas memang tak hanya di­gunakan untuk kegiatan kedinasan. Indikasinya, banyak mobdin yang digunakan di luar jam kerja. Kemudian, ada pula yang justru dipakai anak atau istri pejabat maupun pe­megang kendaraan dinas.

Di sejumlah kasus ada pula pejabat yang mengganti pelat merah kendaraan dinas dengan pelat hitam. Sehingga, jika tak diperhatikan seksama nomor polisinya, kenda­raan dinas itu akan terlihat seperti kendaraan pribadi.

Pelanggaran-pelanggaran itulah yang diminta untuk dilaporkan ke inspektorat Jika masyarakat mendapa­ti penyalahgunaan mobdin, inspe­ktorat siap untuk menindak.