Hati-Hati Berinvestasi

ekonomi | 15/01/2015

Waspadai Investasi Dengan Iming-Iming Keuntungan Tidak Wajar

Masyarakat Kota Kediri perlu berhati-hati dalam memilih poduk investasi. Jangan mudah tertipu dalam memilih investasi karena diiming-imingi keuntungan yang sangat menggiurkan. Untuk itu, masyarakat harus jeli dan pintar dalam melihat produk investasi yang banyak ditawarkan.

"Jadi harus bisa lebih berpikir dulu, cari informasi yang lengkap, dan harus berhati-hatilah dalam memilih produk investasi," kata Mulyono, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kediri.

Ada beberapa hal yang harus perlu diketahui sebelum memilih dan mendapatkan produk investasi. Pertama, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, selalu ingat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Ketiga, segera melaporkan kepada polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan.

Lebih lanjut Mulyono menjelaskan berdasarkan siaran pers OJK tanggal 7 November 2014 ada sejumlah karakteristik investasi bermasalah yang perlu diwaspadai:

  1. Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar tidak wajar;
  2. Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaan (TV dan radio), namun ditawarkan melalui internet atau online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
  3. Bersifat berantai “member get member”, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;
  4. Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
  5. Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama dan artis;
  6. Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri;
  7. Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
  8. Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multi nasional;
  9. Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakterisik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat. Untuk itu, masyarakata perlu mengmbangkan sikap rasional, waspada dan berhati-hati terhadap produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.