Pemkot Kediri Kaji Pelaksanaan PPKM Darurat

Kediri Dalam Berita | 02/07/2021

Kediri, koranmemo.com – Presiden Joko Widodo melakukan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kota Kediri masuk dalam cakupan area PPKM Darurat meliputi 44 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4. Mengenai hal itu Pemerintah Kota Kediri saat ini sedang mengkaji PPKM Darurat tersebut.

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan mengenai PPKM Darurat ini Pemerintah Kota Kediri masih mengaji masalah tersebut. Bagaimana proses pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kediri masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Kita masih mengkaji masalah PPKM darurat ini, kami belum dapat petunjuk dari pusat,” ungkap Abdullah Abu Bakar.

Berdasarkan informasi yang beredar, PPKM Darurat ini seluruh kegiatan pekerjaan ASN 100 persen dilakukan secara Work From Home (WFH). Mengenai hal itu, Wali Kota Kediri sangat mendukung jika pelaksanaan pekerjaan dilakukan dari rumah.

Namun demikian, Abdullah Abu Bakar masih memastikan bagaimana efisiensi WFH. Apalagi saat ini bertepatan dengan libur sekolah. Ditakutkan dengan pelaksanaan WFH, para ASN ini tidak bekerja dari rumah namun malah bepergian.

“Ketentuan belum keluar, kita tunggu dulu bagaimana kebijakan dari pusat,” tegas Abdullah Abu Bakar.

Sementara mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, untuk saat ini Pemkot masih melarang pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Seluruh kegiatan belajar masih dilakukan secara online.