Reporter: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan setiap kantor dan perusahaan di Kota Kediri telah memiliki alat pemadam api ringan (Apar) yang dapat berfungsi dengan baik.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran, di Hotel Lotus Garden Kediri, Selasa (22/6/2021).
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono menjelaskan, pada sosialisasi ini Satpol PP Kota Kediri mengundang 60 pengusaha hotel, supermarket, SPBU, rumah sakit, bank, dealer, PLN dan distributor gas.
"Kita mengundang beberapa pengusaha, di mana mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan alat pemadam kebakaran," ujarnya.
Dijelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2011 ini merupakan produk lama yang belum berjalan secara maksimal.
"Mulai tahun ini kita berusaha memaksimalkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 ini. Dimulai dari pendataan kembali dan pengecekan alat pemadam kebakaran secara rutin setiap 6 bulan sekali," jelasnya.
Sosialisasi ini digelar agar para pengusaha dapat menyiapkan dan mengerti tentang Apar.
"Sosialisasi ini untuk mengingatkan kepada para pengusaha agar memperhatikan alat pemadam kebakaran. Jangan sampai lalai," ujarnya.
Setelah sosialisasi, petugas akan mendatangi perusahaan dan kantor yang ada di Kota Kediri.
"Jadi tidak perlu kaget atau panik jika sewaktu-waktu kami melakukan inspeksi secara mendadak," lanjutnya.
Sementara Dita, salah satu peserta yang mengikuti sosialisasi mengungkapkan, sosialisasi sangat penting, terutama bagi perusahaan yang berisiko kebakaran.
"Perusahaan saya bergerak di bidang otomotif, sangat perlu adanya alat pemadam kebakaran," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, ia menjadi mengetahui manfaat dan cara penggunaan dari Apar. Karena dari perusahaan memang tidak pernah ada penjelasan tentang Apar.