DPRD Kota Kediri Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Atas Raperda APBD 2020

Kediri Dalam Berita | 22/06/2021

DPRD Kota Kediri Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Atas Raperda APBD 2020Walikota dan Wakil DPRD tunjukkan berita acara persetujuan Raperda (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

Pewarta:  | Editor: Ronny Wicaksono

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Delapan Fraksi DPRD Kota Kediri menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020.

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Senin (21/6/2021). 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino. Berdasarkan catatan daftar hadir, ada 21 anggota dewan yang juga mengikuti rapat. Selain itu, rapat diikuti pula oleh Forkopimda Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri beserta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Dalam sidang, ada beberapa hal yang diusulkan dan disarankan oleh Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri di antaranya pengelolaan aset agar lebih dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

Selanjutnya berkenaan dengan keberadaan bandara, sarana transportasi dari Kota Kediri ke bandara agar dibenahi mengingat selama ini masih terjadi kemacetan.

DPRD KediiriWakil Ketua DPRD Kota Kediri saat menandatangani berita acara (Foto: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri)

Juga perlu adanya relokasi Pasar Mrican, penyelesaian inventarisasi dan sertifikasi aset tanah agar lebih dipercepat, perlunya pembangunan mall pelayanan publik agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, perlunya pembangunan showroom hasil UMKM, dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan aspirasi, usulan, masukan, saran dan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 itu yang telah disampaikan Pemerintah Kota Kediri itu adalah hasil yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini kita bisa mempertahankan Opini WTP yang InsyaAllah akan kita perkuat terus. Hasil evaluasi dari rekan-rekan yang ada di DPRD nanti akan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk mengevaluasi kinerja sehingga ke depan akan semakin baik dan semakin sempurna," ujarnya.

Ditambahkan pula, dalam mengelola pemerintahan, Wali Kota Kediri mengutarakan selalu mencoba untuk berfikir secara efektif dan efisien. Ia selalu memikirkan masalah efektif dan efisien supaya bisa menghemat anggaran dan anggaran bisa digunakan untuk yang lainnya.

"Contohnya karena kita efektif dan efisien, kita bisa membangun melalui RT-RT melalui Prodamas, kita bisa membangun taman, pasar, dll. Tapi efektif dan efisien itu masih dinamis jadi harus terus kita upayakan,” tegasnya.

Terkait relokasi pasar Mrican, Wali Kota Kediri mengatakan bukan perkara mudah, namun Pemerintah Kota Kediri terus berupaya semaksimal mungkin dan sudah ada perencanaan.

"Kota Kediri ini kan luas lahannya hanya 67 km persegi sehingga kita punya tempat terbatas sekali. Kita sudah ada tempat di daerah Mrican dan sudah disepakati oleh warga yang mungkin nanti itu bisa untuk memindah, untuk saat ini masih dalam tahap kajian lapangan," pungkasnya usai rapat paripurna DPRD Kota Kediri.