Varian Baru Covid-19 Lebih Berbahaya, Satpol-PP Kota Kediri Lebih Galak Bubarkan Kerumunan

Kediri Dalam Berita | 21/06/2021

Surya

 
surya/didik mashudi
 
Satgas Covid-19 Kota Kediri melakukan patroli gabungan untuk mencegah kerumunan di angkringan dan cafe di Kota Kediri, Sabtu (19/6/2021) malam. 
 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satgas Covid 19 Kota Kediri menggelar patroli gabungan sidak protokol kesehatan (prokes). Patroli itu dilakukan selain untuk mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), juga untuk tindak pencegahan penyebaran Covid-19 terutama varian baru delta.

Patroli gabungan ini melibatkan unsur TNI dan Polri yang membubarkan sekelompok muda-mudi yang tampak berkerumun di sejumlah angkringan dan kafe di Kota Kediri.

Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, patroli gabungan dilakukan di sejumlah titik kerumuman jalan protokol Kota Kediri. Beberapa titik kerumunan yang mendapatkan atensi di antaranya di depan Stadion Brawijaya, sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Panglima Besar Sudirman.

"Kami meminta para remaja yang berkerumun di angkringan agar membubarkan diri dan mengimbau mereka untuk segera pulang," kata Eko Lukmono, Minggu (20/6/2021).

Patroli gabungan itu dilakukan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan sebaran virus Covid-19 di Kota Kediri. Terlebih saat ini ada varian baru Covid 19 dari India yang dengan cepat menular seperti ditemukan di sejumlah daerah.

Petugas juga melakukan patroli dan pemantauan terhadap keberadaan balap liar yang seringkali meresahkan masyarakat. "Patroli berskala besar juga untuk pemantauan balap liar di tiga wilayah kecamatan yaitu Mojoroto, Pesantren dan Kota," jelasnya.

Selain melakukan penertiban kerumunan di angkringan dan kafe, petugas juga menyampaikan imbauan, edukasi dan teguran kepada pemilik angkringan.

Intinya agar pengelola angkringan dan kafe mematuhi Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 188.45/170/419.033/2021 tentang Perpanjangan kesembilan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Patroli gabungan digelar sejalan dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 18 Tahun 2021 perubahan keempat atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta implementasi instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.