Reporter: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar workshop untuk fasilitasi 14 pelaku usaha mendapatkan legalitas merek dagang dan sertifikasi halal di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (15/6/2021).
Plt Sekretaris Disperdagin Kota Kediri, Prihastuti Tintawati, menjelaskan, workshop legalitas merek dagang dan sertifikasi halal untuk 14 pelaku usaha secara gratis.
Mereka sebelumnya telah melewati seleksi dengan sejumlah kriteria.
Ke 14 pelaku usaha tersebut terdiri dari kelompok usaha makanan dan minuman, serta kerajinan di Kota Kediri.
“Ada 4 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal dan 10 pelaku usaha mengajukan legalitas merek dagang,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang terselenggara setiap tahun oleh Disperdagin Kota Kediri.
“Kita targetnya untuk semua UKM/IKM di Kota Kediri sudah memiliki hak merek dagang dan sertifikasi halal,” ujar Tinta.
Merek dagang dan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk yang telah dirintis dijiplak oleh orang lain.
Dalam kegiatan workshop ini, hadir dua narasumber dari Provinsi Jawa Timur.
Mereka adalah Lilik Fatmawati dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Ridsyal Rizki Yogaswara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lilik Fatmawati, pembicara workshop menyampaikan seputar pengajuan sertifikasi halal yang harus dipahami oleh setiap pemohon. Salah satunya mengenai hal yang perlu disiapkan saat audit.
“Saat audit yang perlu dipersiapkan meliputi bahan-bahan yang digunakan, kemasan bahan, dokumen pembelian, resep, laporan hasil produksi, proses produksi, label kemasan, manual sistem jaminan halal (SJH) serta implementasi SJH,” ungkap Lilik yang menjabat Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur.
Pada acara itu juga dijelaskan seputar alur permohonan sertifikat halal, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikasi halal.
“Jangan khawatir, nanti kepengurusan dibantu oleh Disperdagin Kota Kediri,” jelasnya.
Sementara Ridsyal Yogaswara, Analis Hukum Kemenkumham Jawa Timur mengatakan pentingnya mengajukan hak merek dagang bagi para pelaku usaha.
Selain itu ia juga dijelaskan alur yang harus dilalui oleh para pemohon.
“Nanti diawali dari registrasi akun, pesan kode billing, input permohonan, cetak tanda terima hingga pemantauan status merek melalui laman dgip.go.id,” jelasnya.
Sementara Ratna Hariani Sitepu, salah satu pelaku usaha yang mendapatkan kesempatan fasilitas gratis dari Disperdagin, mengaku bersyukur karena telah terpilih.
“Beruntung saya difasilitasi sertifikasi halal dari Disperdagin. Selain itu informasi yang kami dapatkan sangat membantu para pelaku usaha untuk memahami apa-apa saja yang harus disiapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan sertifikasi halal untuk produknya, dapat membangun kepercayaan dan rasa aman konsumen saat membeli produknya.
“Sebagai produsen kita tidak hanya menyajikan mutu produknya saja, melainkan juga rasa aman konsumen saat membeli produk kita,” jelasnya.
Sedangkan Mustafa, produsen air Biroya juga mengaku bersyukur mendapatkan fasilitasi hak merek dagang gratis dari Disperdagin.
“Terima kasih banyak Pemerintah Kota Kediri atas perhatian yang diberikan kepada kami para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Mustafa.