Workshop fasilitasi pelaku usaha untuk dapatkan legalitas merk dagang dan sertifikasi halal di ruang Kilisuci, Balaikota Kediri, (FOTO: Diskominfo Kota Kediri)Prihastuti Tintawati, Plt. Sekretaris Disperdagin Kota Kediri, mengatakan kita lakukan workshop legalitas merk dagang dan sertifikasi halal untuk 14 pelaku usaha secara gratis yang sebelumnya telah terseleksi dengan sejumlah kriteria yang terdiri dari kelompok usaha makanan dan minuman serta kerajinan di Kota Kediri. “Ada 4 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal dan 10 pelaku usaha mengajukan legalitas merk dagang,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang terselenggara setiap tahun oleh Disperdagin Kota Kediri. “Kita targetnya untuk semua UKM/IKM di Kota Kediri sudah memiliki hak merk dagang dan sertifikasi halal.
“Karena hal itu sangat penting bagi pelaku usaha utamanya untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merk produk yang telah dirintisnya dijiplak oleh orang lain,” tegasnya.
Narasumber dari propinsi jatim (FOTO: Diskominfo Kota Kediri)
Dalam kegiatan workshop ini, hadir dua narasumber lansung dari Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah Lilik Fatmawati dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Ridsyal Rizki Yogaswara dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lilik Fatmawati, Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur, yang didaulat menjadi pembicara pertama dalam workshop tersebut menyampaikan seputar pengajuan sertifikasi halal yang harus dipahami oleh setiap pemohon.
Salah satunya mengenai hal yang perlu disiapkan saat audit. “Saat audit yang perlu dipersiapkan meliputi bahan-bahan yang digunakan, kemasan bahan, dokumen pembelian, resep, laporan hasil produksi, proses produksi, label kemasan, manual sistem jaminan halal (SJH) serta implementasi SJH,” ungkap Lilik.
Tidak hanya itu ia juga menjelaskan seputar alur permohonan sertifikat halal, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikasi halal. “Jangan khawatir, nanti kepengurusan dibantu oleh Disperdagin Kota Kediri,” imbuh Lilik kepada peserta.
Sementara itu, Ridsyal Yogaswara, analis hokum Kemenkumham Provinsi Jawa Timur mengatakan prentingnya mengajukan hak merk dagang bagi para pelaku usaha. Selain itu ia juga menjelaskan alur yang harus dilalui oleh para pemohon. “Nanti diawali dari registrasi akun, pesan kode billing, input permohonan, cetak tanda terima hingga pemantauan status merk melalui laman dgip.go.id,” tuturnya.
Peserta workshop saat perhatikan layar display pembekalan legalitas dan sertifikasi (FOTO: Diskominfo Kota Kediri)
Ratna Hariani Sitepu, salah satu pelaku usaha yang mendapatkan kesempatan fasilitasi gratis dari Disperdagin, bersyukur karena telah terpilih. “Beruntung saya dapat fasilitasi sertifikasi halal dari Disperdagin, selain itu informasi yang kami dapatkan hari ini (15/6) juga sangat membantu kami para pelaku usaha untuk memahami apa-apa saja yang harus disiapkan,” ungkap wanita pemilik produk resep Oeti ini, Selasa, (15/6).
Menurutnya, dengan sertifikasi halal untuk produknya dapat membangun kepercayaan dan rasa aman konsumen saat membeli produknya. “Sebagai produsen kita tidak hanya menyajikan mutu produknya saja, melainkan juga rasa aman konsumen saat membeli produk kita,” imbuh Ratna.
Senada dengan Ratna, Mustafa produsen air Biroya juga bersyukur pihaknya dapat mendapatkan fasilitasi hak merk dagang gratis dari Disperdagin. “Terimakasih banyak Pemerintah Kota Kediri atas perhatian yang diberikan kepada kami para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Mustafa