pemerintah kota kediri ikuti dialog publik tekan prevelensi remaja merokok. (foto : istimewa)
AGTVnews.com – Peningkatan konsumsi rokok adalah ancaman serius bagi Indonesia, apalagi pada tingkat anak dan remaja. Menurut data yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevelensi merokok usia 10-18 tahun meningkat 9,1 % di tahun 2018. Ini berarti 1 dari 10 anak di Indonesia merokok.
Tingginya prevalensi ini juga menyebabkan peningkatan penyebaran penyakit tidak menular seperti hipertensi, jatung, diabetes militus, dan penyakit lainnya.
Mengatisipasi hal ini di wilayahnya, Pemerintah Kota Kediri mengikuti dialog publik Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)yang diadakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Pemkot Kediri diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Kota Kediri Edi Darmasto, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Zachrie Ahmad.
Dialog publik ini merupakan rangkaian peringatan hari tanpa tembakau nasional yang jatuh pada bulan Mei mendatang. Selain itu dialog publik ini juga bertujuan mengajak seluruh pihak terkait untuk lebih memahami tentang dinamika pemanfaatan pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Pemerintah Daerah Diminta Alokasikan Dana Untuk Penurunan Prevelensi Merokok
Dialog publik ini dibuka oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono. Dalam sambutannya Dante berpesan agar dapat mengalokasikan dan mengoptimalisasikan dana untuk menurunkan prevelensi merokok 10-18 tahun.
“selain optimalisasi dan alokasi dana, program yang disusun juga harus efektif seperti pembukaan lapangan kerja baru bagi petani tembakau atau peningkatan pada kualitas dan kuantitas kampaye rokok yang inovatif dan menyentuh bagi remaja,” jelasnya.
“Kegiatan tersebut harus secara masiv terekskalasi di 34 provinsi dari 514 kab kota. pemanfaatkan dana pelayanan kesehatan penting, namun lebih penting lagi dana tersebut di alokasikan untuk terapi konseling berhenti merokok, tidak perlu ada pelacakan pendanaan khusus peserta jks atau swasta untuk intervensi diri,” imbuhnya.
Acara ini dihadiri beberapa panelis diantarnya Direktur SUPD III Dirjen Bangda Kemendagri Budiono Subambang, Direktur Dana Transfer Umum DHPK Kemenkeu Adriyanto, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat Ahmad Avenzora, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Rahmad Asri Ritonga, Kepala Pusat 3 Badan Litbangkes Doddy Izwardy, Direktir SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan, Kadinkes Kota Depok Novarita, dan Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra.
