Pemkot Kediri Pangkas Pohon untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kediri Dalam Berita | 28/04/2021

Pemkot Kediri Pangkas Pohon untuk Keselamatan Pengguna JalanPetugas DLHKP Kota Kediri saat melakukan pemangkasan pohon besar di pinggir jalan raya. (Foto: Diskominfo Kota Kediri)

Pewarta:  | Editor: Deasy Mayasari

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri (Pemkot Kediri) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menebang pohon-pohon besar yang berada di pinggir jalan. Tujuannya agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas.

Pohon-pohon yang tertanam disetiap pinggir jalan memiliki banyak manfaat. Selain sebagai peneduh, keberadaannya dapat mempercantik wajah kota dan pastinya mengurangi dampak polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Petugas DLHKP Kota Kediri dengan sigap, cepat dan hati-hati memangkas pohon-pohon besar di tepi jalan raya. Terdapat 3 tim yang bertugas melakukan perawatan, baik itu peninjauan, pemangkasan maupun pemotongan pohon-pohon yang ada di Kota Kediri. Tim ini terbagi menjadi tim timur, tim tengah dan barat. Dimana tim timur bertugas di Kecamatan Pesantren, tim tengah di Kecamatan Kota dan tim barat di Kecamatan Mojoroto.

Petugas DLHKP b

 

Kepala DLHKP Kota Kediri, Didik Catur menjelaskan bahwa pemangkasan pohon tersebut merupakan permohonan dari warga yang disampaikan oleh Lurah Ngronggo.

“Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin kami setiap harinya, tapi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon,” saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu mengisi form permohonan di kantor DLHKP, fotocopy KTP pelapor dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.

“Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon,” jelasnya.

Setelah disetujui Pemkot Kediri, pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Ini sesuai dengan Perwali No 23 tahun 2013.