Proses Pengisian Jabatan Wawali Kota Kediri Kian Dekat

Kediri Dalam Berita | 26/04/2021

Kediri, demonstran.com – Proses pengisian jabatan Wakil Walikota (Wawali) Kediri kian dekat. Hal ini seiring disahkannya Tata Tertib (Tatib) pengisian jabatan Wawali.

Saat ini, mekanisme pengisian pun sudah memasuki tahap ke arah pembentukan panitia pemilihan.

Ashari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) mengaku, Tatib yang sebelumnya mendapat sanggahan dari sejumlah anggota dewan terkait pasal 6 ayat 3 yang mengatur tentang syarat pencalonan sebagai kandidat Wakil Walikota Kediri. Di mana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Sempat mendapatkan sanggahan, pada akhirnya draf tatib yang telah dibuat oleh Pansus kita serahkan ke tupoksi yang lebih tinggi yakni Biro Hukum Provinsi untuk dilakukan evaluasi. Cukup banyak juga sejumlah anggota dewan yang merasakan keberatan bila harus mengundurkan diri dari kursi jabatan. Namun, dari hasil evaluasi itu nyatanya tetap sama tidak ada perubahan dan tatib kita sahkan lewat gelar sidang Paripurna kemarin pada, Kamis (22/4/21),” kata Ashari.

Ashari mengaku, setelah Tatib ini disahkan. Maka tahapan selanjutnya ialah pembentukan panitia pemilihan. Sedangkan, setelah panitia ini terbentuk. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan pemilihan.

“Salah satu kegiatannya adalah mengirim surat kepada partai pengusung melalui Walikota. Untuk segera mengirimkan dua nama calon yang disepakati oleh partai pengusung. Lalu, setelah nama calon itu dikirimkan partai pengusung melalui walikota kepada panitia pemilihan. Baru, selanjutnya akan dibuka untuk pendaftaran calon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu mengatakan, untuk proses pendaftaran tidak membutuhkan waktu lama. Melainkan butuh waktu tiga hari saja untuk menyelesaikan pendaftaran.

“Waktu tiga hari ini dianggap cukup, mengingat tidak ada calon lain selain sejumlah nama yang telah disepakati oleh partai pengusung. Kemudian setelah pendaftaran itu dilakukan, maka proses selanjutnya ialah tahapan verifikasi data dan terus berlanjut ke proses pemilihan dan penetapan,” jelasnya.

Lantas siapakah yang akan mengisi jabatan kursi kosong ini.

Pusporini Endah Palupi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengaturnya yakni tertuang pada UU No 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan, partai pengusung lah yang mempunyai kesempatan untuk mengisi jabatan kursi kosong ini.

“Dulu waktu dilakukannya pendaftaran pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kediri, pasangan Abu Bakar-Lilik Muhibbah diusung oleh dua partai yaitu PAN dengan 6 kursi dan Nasdem dengan 1 kursi. Dengan 7 kursi ini kedua nama calon ini sudah cukup untuk mengantarkan mereka maju dalam bursa pencalonan. Mengingat batas minimal untuk maju dalam Pilwali yakni memiliki 20 persen dukungan dari jumlah kursi parlemen DPRD Kota Kediri atau setidaknya memiliki 6 kursi dari total 30 kursi parlemen yang ada di Kota Kediri”.

“Jadi, kedua partai inilah yang mempunyai kesempatan untuk memunculkan calon siapa pengganti dari wakil walikota Kediri Lilik Muhibbah yang telah wafat pada 15 Februari 2020 lalu.