Jembatan Bandar Ngalim Kediri Akan Diperlebar 4 Lajur

Kediri Dalam Berita | 17/03/2021

jembatan Bandar Ngalim yang menjadi penghubung bagian barat dan timur wilayah Kota Kediri. (foto : istimewa)

AGTVnews.com – Pemerintah Kota Kediri rencananya akan memperlebar jembatan Bandar Ngalim atau yang sering disebut jembatan baru. Rekonstruksi akan dilakukan terhadap jembatan yang sudah berusia hampir setengah abad tersebut.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan pembenahan harus segera dilakukan karena dinilai cukup rentan terjadinya pengkaratan maupun peretakan rekonstruksi.

“Jembatan Bandar Ngalim ini dibangun pada tahun 1973, artinya jembatan tersebut saat ini sudah berusia 48 tahun. Dengan usia yang sudah cukup lama tentu akan sangat membahayakan pengguna jalan, terutama bagi yang melintas di jembatan tersebut, apalagi jembatan Bandar Ngalim ini merupakan jalur utama yang menghubungkan barat sungai dan timur sungai,”ucapnya saat pemaparan rencana pembangunan jembatan Bandar Ngalim di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Senin, (15/3/2021).

Rencana ini sudah disetujui oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali.

Perwakilan BBPJN Jatim-Bali, Sigit Maladi mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan rekrontruksi jembatan.

“Telah kami rumuskan, nantinya jembatan Bandar Ngalim ini akan kami perlebar dan dibuat menjadi 4 lajur, 2 jalur,”terangnya.

Rencananya rekonstruksi jembatan ini akan memakan waktu selama 2 tahun operasional. Bangunan atas jembatan akan diganti sementara bagian bawah akan dikaji apakah perlu tambahan kekuatan atau tidak.

 

Nantinya, pemerintah juga akan menertibkan sejumlah bangunan liar yang ada disisi jembatan. Dari data yang sudah dihimpun, ada sekitar 40 bangunan liar di sisi jembatan.

Kegiatan pemaparan ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Kediri yang meliputi Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP, BPPKAD, DPUR, DLHKP, Kecamatan serta Kelurahan.